Minggu, 21 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Tok! Eks Presiden Korsel Divonis 30 Tahun Penjara Akibat Kirim Drone ke Korut

Admin WGM - Saturday, 13 June 2026 | 09:30 AM

Background
Tok! Eks Presiden Korsel Divonis 30 Tahun Penjara Akibat Kirim Drone ke Korut
Eks Presiden Korea Selatan Dihukum 30 Tahun (Aspek.id /)

Pengadilan Tinggi Seoul resmi menjatuhkan vonis hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan atas dakwaan pelanggaran berat Undang-Undang Keamanan Nasional dan penyalahgunaan wewenang militer. Putusan hukum bersejarah ini diambil setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mendalangi operasi rahasia pengiriman armada pesawat tanpa awak (drone) intai ke dalam wilayah udara kedaulatan Korea Utara, sebuah tindakan sepihak yang dinilai hampir memicu perang terbuka di Semenanjung Korea.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, tindakan eks kepala negara tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran fatal terhadap konstitusi demi keuntungan politik taktis dalam negeri. Berdasarkan rilis investigasi gabungan, operasi spionase tersebut dijalankan tanpa melalui persetujuan dewan parlemen nasional dan di luar jalur komando resmi Kepala Staf Gabungan Militer Korea Selatan, sehingga mengabaikan seluruh protokol keselamatan negara.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa armada drone militer tersebut disusupkan secara rahasia melintasi Zona Demiliterisasi (DMZ) dengan misi ganda. Selain melakukan pemetaan visual terhadap titik-titik pertahanan udara dan fasilitas nuklir strategis milik Pyongyang, drone tersebut juga digunakan untuk menjatuhkan ratusan ribu selebaran propaganda politik digital yang menyerang kepemimpinan tertinggi otoritas Korea Utara.

Operasi bawah tanah ini langsung memicu respons militer agresif dari pihak Pyongyang, yang sempat melepaskan tembakan peringatan di sepanjang garis perbatasan dan mengancam akan membatalkan seluruh perjanjian gencatan senjata tahun 1953. Intelijen militer Korea Selatan sendiri baru mengendus pergerakan operasi ilegal ini setelah adanya laporan anomali radar domestik yang menunjukkan adanya aktivitas penerbangan militer tidak berizin dari pangkalan udara terpencil di wilayah selatan.

Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman maksimal selama tiga dekade ini sangat beralasan mengingat besarnya risiko keamanan yang ditimbulkan. Tindakan terdakwa dinilai telah menggadaikan keselamatan jutaan nyawa warga sipil di kedua negara demi memicu sentimen nasionalisme semu menjelang akhir masa jabatannya. Selain hukuman kurungan yang sangat lama, hak-hak politik dan seluruh fasilitas kedinasan pasca-kepresidenan milik terdakwa juga dinyatakan dicabut secara permanen oleh negara.

Vonis masif ini langsung memicu gelombang polarisasi opini publik yang luar biasa di pusat kota Seoul. Kelompok masyarakat sipil dan aktivis perdamaian menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan gedung pengadilan untuk mendukung keputusan hakim yang dianggap berani menegakkan hukum di atas kekuasaan eksekutif yang ugal-ugalan. Namun, di sudut kota lain, simpatisan kelompok sayap kanan konservatif juga turun ke jalan untuk memprotes putusan yang mereka klaim sebagai bentuk kriminalisasi politik terhadap upaya pertahanan tanah air.

Di tingkat internasional, ketegasan sistem peradilan Korea Selatan dalam menghukum mantan pemimpinnya sendiri ini dinilai sebagai langkah diplomasi hukum yang krusial untuk meredam ketegangan geopolitik di Asia Timur. Pemerintah inkumben Korea Selatan kini memanfaatkan momentum putusan ini untuk meyakinkan komunitas global bahwa Seoul berkomitmen penuh pada jalur deeskalasi konflik dan penegakan hukum demi menjaga stabilitas kawasan dari tindakan provokasi militer sekecil apa pun.