Tegas! Komdigi Ultimatum TikTok dan Roblox Terkait Perlindungan Anak di Siber
Admin WGM - Wednesday, 01 April 2026 | 10:30 AM


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap raksasa teknologi global (Big Tech) yang beroperasi di tanah air. Menteri Komdigi mengeluarkan peringatan keras serta pemanggilan resmi kepada sejumlah platform besar, termasuk TikTok, Roblox, Google, dan Meta, menyusul indikasi ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Turunan Anak di Ruang Siber (PP TUNAS).
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko eksploitasi, paparan konten negatif, serta keamanan data pribadi anak di platform digital. Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi domestik bersifat mutlak bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengeruk keuntungan dari pasar Indonesia.
Ultimatum untuk TikTok dan Roblox
Dua platform yang paling digandrungi anak-anak dan remaja, TikTok dan Roblox, mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Berdasarkan hasil audit digital terbaru, Komdigi menemukan bahwa sistem verifikasi usia dan fitur perlindungan anak pada kedua platform tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan standar yang ditetapkan dalam PP TUNAS.
"Kami memberikan ultimatum kepada TikTok dan Roblox. Keamanan anak-anak di ruang siber tidak bisa ditawar. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan perbaikan sistem tidak dilakukan, kami tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses sementara," ujar juru bicara Komdigi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Roblox, sebagai platform permainan daring multipemain, disorot karena kerentanan interaksi antara pengguna dewasa dan anak-anak. Sementara itu, TikTok diminta untuk lebih memperketat algoritma agar tidak menyajikan konten yang membahayakan psikologis anak di bawah umur.
Pemanggilan Google dan Meta
Tidak berhenti pada platform hiburan, Komdigi juga melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Google dan Meta (induk perusahaan Facebook, Instagram, dan WhatsApp). Kedua raksasa ini dinilai masih membiarkan celah bagi iklan yang tidak sesuai umur serta distribusi konten yang melanggar hak-hak anak.
Pemanggilan ini bertujuan untuk menekan Big Tech agar lebih proaktif dalam menyelaraskan kebijakan global mereka dengan hukum positif di Indonesia. Pemerintah menuntut transparansi algoritma dan akses yang lebih luas bagi otoritas pengawas untuk memastikan bahwa standar perlindungan anak benar-benar diterapkan secara teknis, bukan sekadar janji dalam lembar syarat dan ketentuan.
Strategi Kendali Kecerdasan Buatan (AI)
Di tengah tekanan terhadap kepatuhan regulasi, Komdigi juga merilis strategi nasional terkait pengembangan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI). Pemerintah mendorong agar implementasi AI di Indonesia tetap berada di bawah kendali manusia (human-in-the-loop).
Strategi ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI tidak digunakan untuk memanipulasi opini publik atau memproduksi konten deepfake yang dapat merusak tatanan sosial. Komdigi menegaskan bahwa inovasi teknologi harus berjalan beriringan dengan etika dan kedaulatan digital.
"AI adalah alat, bukan pemegang keputusan akhir. Strategi Komdigi fokus pada penguatan regulasi yang memastikan AI bekerja untuk kepentingan manusia, melindungi privasi, dan tidak diskriminatif," tambah pihak kementerian.
Perlindungan Anak: Harga Mati
Langkah agresif Komdigi ini mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi perlindungan anak. Implementasi PP TUNAS dipandang sebagai instrumen vital untuk mencegah kejahatan siber seperti perundungan daring (cyberbullying), grooming, hingga eksploitasi seksual anak.
Pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan digital Indonesia bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang melindungi masa depan generasi muda. Komdigi berjanji akan terus memantau perkembangan teknis dari setiap platform dan akan mengumumkan hasil evaluasi kepatuhan tersebut kepada publik secara berkala.
Dengan peringatan ini, Indonesia mengirimkan pesan kuat kepada dunia internasional bahwa setiap perusahaan teknologi global wajib tunduk pada aturan nasional demi menciptakan ekosistem siber yang aman, sehat, dan beretika.
Next News

Pemprov DKI Jakarta Copot Poster Promosi Film "Aku Harus M*ati" Usai Tuai Kontroversi dan Aduan Masyarakat
6 hours ago

JK Ambil Langkah Tegas: Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik
7 hours ago

Heboh di DPR! Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Pakai Brownies oleh Jaksa Kejari Karo
9 hours ago

Waspada "Godzilla" El Nino 2026: BMKG Prediksi Kemarau Lebih Kering, Mentan Klaim Stok Beras Aman
11 hours ago

aerah Terhimpit Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Nasib TPP dan PPPK Jadi Pertaruhan UU HKPD
12 hours ago

KPK Endus Aliran Dana ke Parlemen, Pemeriksaan Maraton Biro Travel Dimulai Pekan Depan
13 hours ago

Jajaran Kejaksaan Negeri Karo Diperiksa Kejagung Imbas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Amsal Sitepu
a day ago

Fenomena Langit April: Komet Paskah C/2026 A1 Mendekati Matahari, Berpotensi Terlihat dengan Mata Telanjang
a day ago

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Lampung dan Sumbar, Pakar Bilang Bukan Meteor
a day ago

Viral Seruan Saiful Mujani Jatuhkan Pemerintahan Prabowo: Pengamat Sebut Langkah Absurd
2 days ago





