Tanggapi Putusan PN Jaksel, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Pokok Roy Suryo Tidak Gugur!
Admin WGM - Wednesday, 08 July 2026 | 05:30 PM


Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberikan tanggapan resmi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Roy Suryo. Otoritas penegak hukum menyatakan menghormati seluruh pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim tunggal dalam sidang putusan tersebut.
Meskipun hakim telah mengetok palu bahwa proses penangkapan serta penahanan terhadap pakar telematika tersebut dinyatakan tidak sah, perkara pokok yang menjeratnya tidak otomatis gugur begitu saja. Pihak kepolisian menegaskan bahwa materi penyidikan tindak pidana yang disangkakan kepada mantan menteri tersebut masih tetap berjalan sesuai koridor hukum acara yang berlaku.
Di tempat terpisah, dinamika persidangan Roy Suryo ternyata tidak hanya berkutat pada persoalan formalitas penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Muncul fakta baru ke permukaan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut juga melayangkan gugatan perdata terpisah terhadap sosok bernama Lechumanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Langkah hukum perdata yang diambil di luar perkara praperadilan ini menarik perhatian publik karena melibatkan perselisihan personal yang cukup pelik antar-kedua belah pihak. Tim penasihat hukum Roy Suryo terus bergerak lincah di dua pengadilan berbeda demi memulihkan nama baik serta hak-hak klien mereka secara menyeluruh.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari salinan putusan lengkap dari pengadilan terkait cacat prosedur dalam tindakan paksa yang mereka lakukan sebelumnya. Evaluasi teknis secara menyeluruh akan segera dilakukan oleh internal kepolisian guna memperbaiki tata cara administrasi penyidikan agar tidak kembali kandas di sidang praperadilan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menindaklanjuti amar putusan hakim dengan mengeluarkan Roy Suryo dari tahanan sesegera mungkin sesuai tenggat waktu yang diatur undang-undang. Kendati demikian, publik diminta tetap bersabar menunggu langkah taktis berikutnya dari penyidik untuk merampungkan berkas perkara utama yang masih menggantung.
Konstelasi hukum yang dihadapi oleh Roy Suryo di pertengahan tahun ini diprediksi masih akan berjalan panjang dan dipenuhi ketegangan di ruang sidang. Penegasan status perkara pokok yang tidak otomatis hilang menjadi sinyal kuat bahwa pertarungan pembuktian materiil baru akan benar-benar dimulai di pengadilan tingkat pertama.
Next News

Anak Tukang Becak Menangis Terancam Batal Kuliah, Imbas Ayahnya Mendadak Masuk Desil 9
in 7 hours

Wakil Ketua Gerindra Banyumas Jadi Perantara Uang Rp650 Juta dalam Kasus Korupsi Unsoed
in 7 hours

Bus Rombongan Pati Dilempari Batu di Tol Japek, Polisi Klarifikasi Soal Botok
in 6 hours

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
in 5 hours

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
in 3 hours

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
in 3 hours

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
in 3 hours

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
17 hours ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
17 hours ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
19 hours ago





