Tanggapi Putusan PN Jaksel, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Pokok Roy Suryo Tidak Gugur!
Admin WGM - Wednesday, 08 July 2026 | 05:30 PM


Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberikan tanggapan resmi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Roy Suryo. Otoritas penegak hukum menyatakan menghormati seluruh pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim tunggal dalam sidang putusan tersebut.
Meskipun hakim telah mengetok palu bahwa proses penangkapan serta penahanan terhadap pakar telematika tersebut dinyatakan tidak sah, perkara pokok yang menjeratnya tidak otomatis gugur begitu saja. Pihak kepolisian menegaskan bahwa materi penyidikan tindak pidana yang disangkakan kepada mantan menteri tersebut masih tetap berjalan sesuai koridor hukum acara yang berlaku.
Di tempat terpisah, dinamika persidangan Roy Suryo ternyata tidak hanya berkutat pada persoalan formalitas penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Muncul fakta baru ke permukaan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut juga melayangkan gugatan perdata terpisah terhadap sosok bernama Lechumanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Langkah hukum perdata yang diambil di luar perkara praperadilan ini menarik perhatian publik karena melibatkan perselisihan personal yang cukup pelik antar-kedua belah pihak. Tim penasihat hukum Roy Suryo terus bergerak lincah di dua pengadilan berbeda demi memulihkan nama baik serta hak-hak klien mereka secara menyeluruh.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari salinan putusan lengkap dari pengadilan terkait cacat prosedur dalam tindakan paksa yang mereka lakukan sebelumnya. Evaluasi teknis secara menyeluruh akan segera dilakukan oleh internal kepolisian guna memperbaiki tata cara administrasi penyidikan agar tidak kembali kandas di sidang praperadilan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menindaklanjuti amar putusan hakim dengan mengeluarkan Roy Suryo dari tahanan sesegera mungkin sesuai tenggat waktu yang diatur undang-undang. Kendati demikian, publik diminta tetap bersabar menunggu langkah taktis berikutnya dari penyidik untuk merampungkan berkas perkara utama yang masih menggantung.
Konstelasi hukum yang dihadapi oleh Roy Suryo di pertengahan tahun ini diprediksi masih akan berjalan panjang dan dipenuhi ketegangan di ruang sidang. Penegasan status perkara pokok yang tidak otomatis hilang menjadi sinyal kuat bahwa pertarungan pembuktian materiil baru akan benar-benar dimulai di pengadilan tingkat pertama.
Next News

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
7 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
7 hours ago

Dari Kursi Kuasa ke Ruang Pemeriksaan: Kejatuhan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Semalam
7 hours ago

Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi
9 hours ago

Kasus Korupsi Batu Bara Blackout Sumatra, Polisi Geledah 12 Lokasi Sita Ratusan Miliar Barang Bukti
10 hours ago

Ingin Ganti Kuasa Pajak? Pahami Syarat Kompetensi dan Prosedur Pencabutan Terbaru Menurut DJP
4 hours ago

Gerebek Kasus Korupsi, Polisi Dapati Ruko di Cipete Jaksel Kosong Tanpa Penghuni Saat Digeledah
5 hours ago

Usai Pemakaman Khamenei, Iran Gempur Pangkalan Militer AS hingga Sirene Bahaya Meraung di Kuwait-Bahrain
6 hours ago

Makin Panas! Polda Jateng Larang Jajaran Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi MBG
7 hours ago

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Sosok Pengusaha Sukses yang Pernah Menjabat Menteri Perdagangan
8 hours ago





