Selasa, 25 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Tak Bisa Sembarangan Lapor, MK Batasi Pengaduan Penghinaan Presiden dan Wapres

Admin WGM - Thursday, 13 August 2026 | 10:40 AM

Background
Tak Bisa Sembarangan Lapor, MK Batasi Pengaduan Penghinaan Presiden dan Wapres
Laporan penghinaan presiden dan wakil presiden (AFU.id /)

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak dapat diproses hanya berdasarkan laporan dari keluarga, simpatisan, pendukung, atau relawan. Penegasan tersebut disampaikan MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Dilansir dari sejumlah pemberitaan, putusan ini memberikan batasan tegas mengenai pihak yang berhak mengadukan dugaan penghinaan terhadap presiden dan wapres.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon terkait ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK.

Ketentuan tersebut dimaknai dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan/atau wakil presiden. Artinya, proses hukum baru dapat dimulai apabila pihak yang menjadi sasaran dugaan penghinaan tersebut secara langsung mengajukan pengaduan. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa penegasan tersebut diperlukan untuk mencegah pihak lain mengatasnamakan presiden atau wapres dalam membuat laporan.

Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden. Menurut MK, penggunaan frasa "dapat" berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan juga bisa dilakukan oleh pihak lain.

"Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur.

Dengan putusan tersebut, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat lagi menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan presiden atau wakil presiden. MK menilai kehendak pihak yang secara langsung menjadi sasaran dugaan penghinaan merupakan syarat mutlak untuk memulai proses hukum.

"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana," tegas Guntur.

Meski memberikan pembatasan terhadap pihak yang dapat mengajukan pengaduan, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Kedua pasal tersebut tetap mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tetapi proses penuntutannya harus berdasarkan aduan dari pihak yang bersangkutan. Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa ketentuan pidana tersebut tidak dapat digunakan oleh pihak lain secara sepihak untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap kepala negara.