Selasa, 25 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Sindikat Benih Lobster di Garut Terbongkar, Polisi Ungkap Operasi yang Berjalan 10 Tahun

Admin WGM - Sunday, 23 August 2026 | 11:46 AM

Background
Sindikat Benih Lobster di Garut Terbongkar, Polisi Ungkap Operasi yang Berjalan 10 Tahun
Bisnis benih lobster ilegal garut (PELAKITA.ID /)

Kepolisian Resor Garut mengungkap bisnis gelap benih bening lobster (BBL) di wilayah perairan Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perdagangan ilegal BBL di kawasan pesisir. Dilansir dari ANTARA, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Agustus 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Provinsi Lampung, serta IS (40) dan AM (41), warga Kabupaten Garut. Mereka diamankan polisi di pesisir Pantai Cikelet, Garut, pada Sabtu (8/8/2026). Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan perdagangan ilegal benih lobster.

Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan jaringan tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya dalam waktu cukup lama. 

"Ini sudah beroperasi selama 10 tahun," kata Niko dalam jumpa pers pengungkapan kasus pada Sabtu (22/8/2026). 

Menurutnya, polisi masih mendalami aktivitas jaringan tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 2.877 ekor benih bening lobster sebagai barang bukti. Para tersangka diduga memiliki peralatan khusus untuk menangkap lobster, termasuk tabung oksigen dan perlengkapan lainnya. Polisi menyebut pencarian BBL tidak hanya dilakukan di perairan Garut, tetapi juga di daerah lain.

Berdasarkan pengakuan tersangka, benih lobster tersebut biasanya dijual kepada pengepul dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor. Dengan jumlah barang bukti yang mencapai 2.877 ekor, aktivitas tersebut memiliki nilai ekonomi bagi pelakunya. Polisi kini masih mendalami mekanisme perdagangan dan jaringan distribusi BBL tersebut.

Selain dugaan perdagangan ilegal, polisi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas tersebut. 

"Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir," ujar Niko.

Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui asal-usul serta aliran dana yang berkaitan dengan perdagangan BBL ilegal.

Polisi menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana di bidang perikanan serta pasal terkait TPPU dan ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Niko mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari perdagangan ilegal benih lobster karena memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Pengungkapan kasus tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut. Polisi menyatakan penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan BBL dari tingkat pemasok hingga penerima. Dengan penyelidikan lanjutan tersebut, polisi berupaya mengetahui lebih jauh jaringan dan aliran keuntungan dari aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung selama satu dekade.