Sidang Tuntutan Andrie Yunus Ditunda, Tim Advokasi Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual
Admin WGM - Wednesday, 20 May 2026 | 06:00 PM


Penanganan perkara hukum yang menimpa Andrie Yunus kini memasuki fase krusial di tengah perhatian masif dari publik dan para aktivis penegak keadilan. Tim Advokasi Untuk Diadili (TAUD), yang bertindak sebagai pendamping hukum korban, secara agresif terus mengawal setiap jengkal proses persidangan guna memastikan penuntasan kasus berjalan objektif dan transparan. Langkah ini dinilai sangat penting mengingat adanya dinamika yurisdiksi dan hambatan prosedural yang berpotensi mengaburkan substansi perkara pidana yang menjadi akar persoalan.
Pihak penasihat hukum berkomitmen untuk memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia demi mencegah terjadinya impunitas serta menjaga marwah peradilan formal di tanah air.
Sidang Tuntutan Mengalami Penundaan
Proses penegakan hukum di meja hijau sempat mengalami hambatan teknis yang membuat pembacaan materi pokok perkara oleh jaksa penuntut umum harus dijadwalkan ulang. Melansir laporan Kompas TV, dalam agenda sidang terbaru, sidang tuntutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ditunda dan alasan di balik penundaan tersebut dibeberkan secara terperinci di hadapan majelis hakim. Penundaan ini disebabkan oleh belum rampungnya penyusunan berkas rencana tuntutan (rentut) di tingkat internal kejaksaan serta diperlukannya pendalaman materiil terhadap fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan.
Meskipun mengecewakan pihak korban, penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi penuntut umum untuk menyusun tuntutan yang maksimal dan seadil-adilnya.
TAUD Minta Polisi Lanjutkan Pengusutan
Di sisi lain, tim hukum korban melihat masih banyak celah dan aktor intelektual potensial yang belum tersentuh oleh penyidikan awal di tingkat kepolisian. Melansir pemberitaan dari detikNews, menanggapi situasi tersebut, pihak TAUD meminta hakim memerintahkan polisi untuk terus melanjutkan pengusutan kasus Andrie Yunus secara komprehensif. Mereka menilai penyidikan yang berjalan selama ini belum sepenuhnya tuntas dalam mengungkap seluruh kronologi serta motif di balik aksi kekerasan yang menimpa korban.
Melalui permohonan resmi kepada majelis hakim, TAUD berharap ada instruksi yudisial yang tegas agar penyidik kepolisian membuka kembali garis penyelidikan tambahan demi menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Penolakan Pelimpahan Perkara ke POM TNI
Polemik yurisdiksi peradilan juga menjadi fokus perjuangan hukum utama dari tim advokasi guna memastikan perkara ini tetap diadili di bawah lingkup peradilan umum yang terbuka bagi publik. Melansir laporan resmi Antara News, dalam eksepsi dan nota keberatannya, TAUD meminta hakim untuk tidak mengesahkan pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Polisi Militer (POM) TNI. Pihak TAUD berargumen bahwa status hukum dan asas peradilan koneksitas harus diterapkan secara ketat, di mana perkara pidana umum yang melibatkan warga sipil sudah sepatutnya diselesaikan secara tuntas di pengadilan negeri umum, bukan dialihkan ke ranah militer secara sepihak.
Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran akan terbatasnya akses pemantauan persidangan oleh masyarakat luas dan pihak keluarga korban jika kasus tersebut masuk ke dalam ranah peradilan militer.
Komitmen Mengawal Keadilan hingga Tuntas
Rangkaian penundaan sidang dan perdebatan mengenai kewenangan hukum ini diprediksi akan terus bergulir memanaskan jalannya persidangan pada sisa akhir bulan Mei 2026 ini. Koalisi masyarakat sipil dan rekan sejawat korban menegaskan akan terus hadir mengawal setiap agenda persidangan di pengadilan demi memberikan dukungan moral secara langsung kepada Andrie Yunus.
Melalui desakan pengerahan kembali penyidik kepolisian oleh TAUD serta penolakan tegas terhadap pengalihan berkas ke POM TNI, diharapkan majelis hakim dapat mengambil keputusan sela yang bijaksana dan berpihak pada kebenaran materiil demi tegaknya keadilan yang hakiki di Indonesia.
Next News

Mens Rea Etik Suryani: KPK Sebut Korupsi di Sukoharjo Estafet Antarbupati
in 6 hours

Diserang Isu Money Laundering Raffi Ahmad, RANS Buka Suara di Tengah Persiapan Melantai di Bursa!
in 4 hours

Sogok Massal Penguasa Gerbang Negara: Bagaimana John Field dkk Membeli Kebijakan Bea Cukai Senilai Puluhan Miliar
in 4 hours

Ingin Porsi Layak Seperti di Amerika, Prabowo Minta Daging Ayam Menu MBG Tak Dipotong Kecil-Kecil
in 6 hours

Kondisi Menurun Drastis, Wali Kota Bandung Farhan Mendadak Dilarikan ke IGD Rumah Sakit
in 4 hours

Aksi Arogan Berujung Bui! Polisi Tangkap 'Bang Jago' yang Viral Rusak Mini Cooper di Sunter
in 3 hours

Peluang atau Ancaman? Memahami Konsep Bonus Demografi untuk Masa Depan Bangsa
in 5 hours

Bumi Makin Padat: Bagaimana Ledakan Populasi Memengaruhi Krisis Lingkungan Global
in 4 hours

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
14 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
14 hours ago





