Senin, 6 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Resmi! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2026

Admin WGM - Thursday, 26 March 2026 | 04:30 PM

Background
Resmi! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2026
Purbaya perpanjang batas waktu pelaporan pajak tahunan (IDX Channel /)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Jenderal Pajak, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2025. Batas waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2026, kini diberikan relaksasi hingga 30 April 2026.

Keputusan ini diambil pemerintah guna memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax System. Purbaya menjelaskan bahwa implementasi sistem baru ini memerlukan waktu transisi bagi wajib pajak agar dapat memahami alur pelaporan yang lebih terintegrasi dan digital.

"Kami menyadari adanya masa transisi penggunaan sistem Coretax yang sedang berjalan. Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan seluruh wajib pajak dapat melaporkan kewajibannya dengan benar, nyaman, dan tanpa kendala teknis yang berarti," ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta.

Selain faktor teknis sistem, perpanjangan ini juga mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat serta kebutuhan sosialisasi yang lebih masif terkait fitur-fitur baru dalam Coretax. Pemerintah berharap tambahan waktu satu bulan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak untuk melakukan validasi data dan pengisian formulir secara akurat tanpa terburu-buru oleh tenggat waktu normal.

Masyarakat kini diimbau untuk segera mengakses laman resmi DJP dan mulai mempelajari panduan pengisian melalui sistem Coretax. Meskipun terdapat perpanjangan waktu, DJP tetap menyarankan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga hari-hari terakhir guna menghindari kepadatan lalu lintas pada peladen (server) sistem perpajakan.

Purbaya menegaskan bahwa selama masa perpanjangan ini, wajib pajak yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administrasi keterlambatan. Langkah ini merupakan bentuk pelayanan prima pemerintah dalam mendukung tingkat kepatuhan pajak nasional sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara melalui sistem yang lebih modern dan transparan.