Resmi! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2026
Admin WGM - Thursday, 26 March 2026 | 04:30 PM


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Jenderal Pajak, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2025. Batas waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2026, kini diberikan relaksasi hingga 30 April 2026.
Keputusan ini diambil pemerintah guna memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax System. Purbaya menjelaskan bahwa implementasi sistem baru ini memerlukan waktu transisi bagi wajib pajak agar dapat memahami alur pelaporan yang lebih terintegrasi dan digital.
"Kami menyadari adanya masa transisi penggunaan sistem Coretax yang sedang berjalan. Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan seluruh wajib pajak dapat melaporkan kewajibannya dengan benar, nyaman, dan tanpa kendala teknis yang berarti," ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta.
Selain faktor teknis sistem, perpanjangan ini juga mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat serta kebutuhan sosialisasi yang lebih masif terkait fitur-fitur baru dalam Coretax. Pemerintah berharap tambahan waktu satu bulan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak untuk melakukan validasi data dan pengisian formulir secara akurat tanpa terburu-buru oleh tenggat waktu normal.
Masyarakat kini diimbau untuk segera mengakses laman resmi DJP dan mulai mempelajari panduan pengisian melalui sistem Coretax. Meskipun terdapat perpanjangan waktu, DJP tetap menyarankan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga hari-hari terakhir guna menghindari kepadatan lalu lintas pada peladen (server) sistem perpajakan.
Purbaya menegaskan bahwa selama masa perpanjangan ini, wajib pajak yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administrasi keterlambatan. Langkah ini merupakan bentuk pelayanan prima pemerintah dalam mendukung tingkat kepatuhan pajak nasional sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara melalui sistem yang lebih modern dan transparan.
Next News

Waspada "Godzilla" El Nino 2026: BMKG Prediksi Kemarau Lebih Kering, Mentan Klaim Stok Beras Aman
in 6 hours

aerah Terhimpit Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Nasib TPP dan PPPK Jadi Pertaruhan UU HKPD
in 5 hours

KPK Endus Aliran Dana ke Parlemen, Pemeriksaan Maraton Biro Travel Dimulai Pekan Depan
in 4 hours

Jajaran Kejaksaan Negeri Karo Diperiksa Kejagung Imbas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Amsal Sitepu
14 hours ago

Fenomena Langit April: Komet Paskah C/2026 A1 Mendekati Matahari, Berpotensi Terlihat dengan Mata Telanjang
16 hours ago

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Lampung dan Sumbar, Pakar Bilang Bukan Meteor
18 hours ago

Viral Seruan Saiful Mujani Jatuhkan Pemerintahan Prabowo: Pengamat Sebut Langkah Absurd
20 hours ago

Capai Pilar Ketahanan Pangan Nasional, Bulog Siap Bangun 100 Gudang Panen di Seluruh Indonesia
2 days ago

Andrie Yunus Terancam Buta Permanen, Proses Hukum Berjalan Lambat dan Tidak Transparan
2 days ago

Bertahan Hidup 7 Hari di Hutan, Molly si Border Collie Ditemukan Selamat
a day ago





