Minggu, 5 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Jajaran Kejaksaan Negeri Karo Diperiksa Kejagung Imbas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Amsal Sitepu

Trista - Sunday, 05 April 2026 | 04:24 PM

Background
Jajaran Kejaksaan Negeri Karo Diperiksa Kejagung Imbas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Amsal Sitepu
Update kasus korupsi Amsal Sitepu terbaru (Inilah.com /)

Buntut dari polemik penanganan Amsal Sitepu, fotografer yang dituntut atas dugaan kasus korupsi video profil desa menemui babak baru dengan diperiksanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Pemeriksaan ini tidak hanya Kejari melainkan sejumlah jajarannya yakni Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum telah diamankan. 

"Bahwa terhadap yang Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi," ungkap Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dilansir dari laman Kompas.com, Minggu (5/4/2026). 

Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan adanya dugaan intimidasi dan tindak tidak profesional dalam kasus Amsal Sitepu. Perkara semakin meluas ketika jajaran dari Kejari Karo disebut melakukan propaganda ketika Amsal Sitepu divonis bebas dan dipanggilnya mereka untuk menemui Komisi III DPR di Komplek Senayan, Jakarta (2/4/2026). 

Selain itu, dilansir dari laman Kompas.com terdapat dugaan penyuapan dari Bupati Karo, Antonius Ginting ke Kajari Karo dengan penerimaan mobil yang dimaksudkan untuk tidak mengusut kasus pemerintah kabupaten. Saat ini, Kejari Karo telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung dan akan meminta penjelasan para jaksa Kejari Karo atas penanganan kasus Amsal Sitepu. 

"Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu klarifikasi," ungkap Anang Supriatna, dilansir dari laman detikNews, (5/4/2026). 

Proses pemeriksaan ini masih terus berjalan dan akan memberikan sanksi tegas kepada Kejari Karo apabila terbukti melanggar kode etik hukum saat menangani kasus Amsal Sitepu. Tim Kejagung akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah. 

"Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," ungkap Anang. 

Komisi II DPR RI mendesak Kejagung untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani kasus Amsal Sitepu dalam jangka waktu satu bulan dan menyampaikan hasilnya segera mungkin. Kasus ini menjadi peringatan keras untuk seluruh penegak hukum baik daerah maupun pusat agar menjalankan hukum sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang diterapkan secara adil dan aman bagi masyarakat.