Minggu, 5 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Andrie Yunus Terancam Buta Permanen, Proses Hukum Berjalan Lambat dan Tidak Transparan

Trista - Saturday, 04 April 2026 | 03:19 PM

Background
Andrie Yunus Terancam Buta Permanen, Proses Hukum Berjalan Lambat dan Tidak Transparan
Aktivis Andrie Yunus dikabarkan terancam buta permanen, kasus hukum semakin berbelit dan tak kunjung usai (Amnesty International Indonesia /)

Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus semakin menarik perhatian publik. Kondisi kesehatan Andrie sebagai korban diinformasikan menemui kemungkinan buruk, terancam cacat dan buta permanen akibat luka dari siraman air keras yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Hal ini disampaikan oleh Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS saat menjelaskan perkembangan kondisi korban dalam rapat audiensi Komisi III DPR, Selasa (31/3/2026). Menurut penuturannya, kondisi yang dialami korban karena keterlambatan identifikasi area luka oleh tim dokter RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan dampak paling fatal adalah kebutaan permanen. 

"Bagian mata itu ada rembesan air keras yang kemarin terlambat diidentifikasi oleh tim dokter RSCM. Efeknya bisa, yang paling fatal adalah cacat permanen, dia tidak bisa melihat dengan utuh," ungkap Dimas dilansir dari laman CNN Indonesia, Selasa (31/3/2026). 

Sementara itu, proses hukum semakin berbelit dengan tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dari lembaga hukum yang menangani terhadap kuasa hukum korban. Diketahui baru-baru ini terjadi pelimpahan berkas perkara dan penanganan kasus Andrie dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer TNI tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu. 

Tim kuasa hukum Andrie dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta melalui Direkturnya, Fadhil Alfathan menyampaikan keberjalanan kasus memperlihatkan ketidakjelasan dan ketidakpastian lembaga hukum yang menangani. Keputusan ini seharusnya tidak diambil kepolisian mengingat pelaku yang tertangkap baru dua orang di lapangan belum mengungkap secara menyeluruh auktor intelektualisnya, siapa yang mendanai, dan siapa yang menyuruh. 

"Tim kuasa hukum belum mendapatkan informasi resmi secara transparan soal bagaumana proses penanganannya," jelas Fadhil Alfathan saat dihubungi Tempo, Kamis (2/4/2026). 

Dilansir dari laman Tempo, pihak Polda Metro Jaya hanya mengonfirmasi informasi tersebut tanpa menjelaskan kapan tepatnya pelimpahan berkas perkara tersebut. Pelimpahan berkas ini menjadi peralihan kekuasaan untuk pihak Polda sudah tidak berwenang mengusut lebih dalam kasus ini. 

"Setelah menemukan fakta dari hasil penyelidikan, kami melaporkan kepada pimpinan dalam rapat dan melimpahkan perkara ini ke Puspom TNI," ungkap Kombes Iman Imanuddin, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di Kompleks Senayan, Selasa (31/3/2026). 

Menurut investigasi masyarakat sipil, setidaknya ada 16 orang yang patut dicurigai dan diperiksa keterlibatannya dengan perkara ini. Namun, TNI baru menangkap empat orang pelaku yang berasal dari pihaknya. Dari ini Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) akan turut serta dalam pendalaman bukti dan keterangan lebih lanjut dari pelaku yang sudah ditangkap. 

"Komnas HAM telah melakukan permintaan keterangan kepada, Puspom menyatakan proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80 persen dan saat ini penyidik tinggal menunggu hasil visum korban dari RSCM, kan keterangan saksi korban AY," ungkap Saurlin P Siagian, komisioner Komnas HAM, dilansir dari laman detikNews, Jumat (3/4/2026). 

Komnas HAM mendorong transparansi dalam penyelesaian kasus sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan aman bagi perlindungan HAM di masa depan. Apabila dari prosesnya sudah cacat atau transparansi yang gagal diwujudkan, makan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis bahkan hilang.