Minggu, 5 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Berkas Lengkap! KPK Limpahkan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke PN

Admin WGM - Saturday, 04 April 2026 | 03:30 PM

Background
Berkas Lengkap! KPK Limpahkan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke PN
Sugiri Sancoko cs Hadapi Dakwaan Suap di Pengadilan Negeri Ponorogo (ANTARA News Yogyakarta /)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, beserta sejumlah pihak terkait lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Langkah ini menandai segera dimulainya proses persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang telah menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir.

Pelimpahan ini dilakukan setelah tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menyatakan berkas penyidikan telah lengkap atau P-21. Dengan penyerahan wewenang penahanan dan penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, status Sugiri Sancoko kini resmi beralih menjadi terdakwa.

Penyerahan Berkas dan Dakwaan

Juru bicara KPK dalam keterangan resminya menyatakan bahwa berkas perkara untuk Sugiri Sancoko dan beberapa rekanannya telah diserahkan ke Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ponorogo. Pelimpahan ini mencakup ribuan lembar dokumen yang merinci modus operandi, aliran dana, serta keterlibatan berbagai pihak dalam lingkaran kekuasaan di daerah tersebut.

"Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa SS (Sugiri Sancoko) dan kawan-kawan ke PN Ponorogo pada Jumat (3/4/2026). Saat ini, kami tinggal menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim," ujar perwakilan KPK dalam siaran pers di Jakarta.

Selama menunggu jadwal persidangan perdana, para terdakwa tetap berada di bawah wewenang penahanan JPU yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan setempat guna memudahkan proses kehadiran di muka persidangan nantinya.

Fokus Perkara: Suap dan Gratifikasi

Konstruksi perkara yang menjerat Sugiri Sancoko berkaitan erat dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek infrastruktur serta perizinan di Pemkab Ponorogo. KPK mensinyalir adanya komitmen fee dari beberapa pengusaha swasta untuk memenangkan tender proyek tertentu dengan imbalan keuntungan finansial bagi sang kepala daerah.

Penyidikan intensif yang dilakukan sejak akhir tahun lalu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen transaksi perbankan, rekaman komunikasi elektronik, hingga aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. KPK menekankan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pembersihan praktik korupsi di level pemerintah daerah yang merusak integritas pelayanan publik.

Antisipasi Persidangan di Daerah

Penetapan PN Ponorogo sebagai lokasi persidangan telah melalui pertimbangan hukum, mengingat lokasi kejadian dan mayoritas saksi berada di wilayah hukum tersebut. Kepolisian daerah setempat dikabarkan mulai menyiapkan skema pengamanan ketat di sekitar area pengadilan guna mengantisipasi membeludaknya massa pendukung maupun pihak-pihak yang kontra selama jalannya sidang.

KPK optimistis bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU sangat kuat dan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang valid. Lembaga ini berharap persidangan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung proses penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.

"Kami mengajak masyarakat Ponorogo untuk mengawal proses persidangan ini. Ini adalah momentum penting bagi perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik suap," tambah pihak kementerian terkait dalam merespons pelimpahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Sugiri Sancoko menyatakan kesiapan kliennya untuk menjalani proses hukum dan akan membuktikan ketidakterlibatan sang Bupati dalam eksepsi maupun nota pembelaan nantinya. Jika terbukti bersalah, Sugiri Sancoko terancam hukuman penjara yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.