PPATK Buka-Bukaan! Terbongkar Modus Utama Bandar Judi Online Keruk Triliunan Rupiah Lewat QRIS
Admin WGM - Friday, 07 August 2026 | 10:24 AM


Penggunaan instrumen pembayaran digital di Indonesia kembali diuji oleh celah kejahatan finansial berbasis siber. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi membongkar pergeseran modus operandi transaksi judi online yang kini didominasi oleh penggunaan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Berdasarkan laporan audit transaksi keuangan terbaru yang dirilis di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026, PPATK mencatat nilai transaksi deposit perjudian digital melalui QRIS pada periode semester pertama 2026 telah menembus angka fantastis sebesar Rp1,236 triliun. Porsi transaksi ini merepresentasikan 56 persen dari seluruh total deposit judi online yang masuk di tanah air.
Transformasi kanal deposit dari transfer bank konvensional menuju sistem pembayaran QRIS menjadi pilihan utama para pelaku judi karena sifat transaksinya yang relatif cepat, praktis, dan menyasar nominal mikro secara masif. Bandar perjudian memanfaatkan kepraktisan fitur kode QR untuk mengelabuhi sistem pengawasan dan lalu lintas pembayaran antarlembaga keuangan. Kemudahan transaksi yang sejatinya dirancang untuk mendukung efisiensi ekonomi masyarakat serta pemberdayaan UMKM ini justru diputarbalikkan menjadi sarana pintu masuk utama perputaran uang haram.
Dalam pengungkapannya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa kerumitan pemantauan terjadi akibat canggihnya modus manipulasi yang diterapkan oleh jejaring perjudian siber. Para bandar judi diketahui mendaftarkan ribuan merchant atau pedagang fiktif pada layanan penyelenggara jasa pembayaran. Selain itu, perputaran dana disamarkan dengan memanfaatkan rekening pihak ketiga (proxy account), penggunaan identitas palsu, hingga rekayasa teknologi deepfake guna mengelabui proses verifikasi kelayakan pedagang (Know Your Merchant). Akibatnya, aliran dana deposit judi tersertifikasi seolah-olah sebagai transaksi jual beli produk retail yang sah.
Temuan mengejutkan ini menjadi sinyal peringatan keras (warning) bagi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berbasis digital. PPATK mendesak dilakukannya evaluasi dan pengawasan sistematis yang jauh lebih ketat terhadap ekosistem merchant aggregator dan saluran pembayaran elektronik. Pengetatan proses verifikasi identitas pedagang serta peningkatan deteksi dini transaksi mencurigakan dinilai menjadi langkah krusial demi membendung kebocoran dana masyarakat sekaligus memutus mata rantai tindak pidana pencucian uang perjudian digital di Indonesia.
Next News

Banjir Bandang Terjang Padang Usai Hujan Deras: Belasan Warga Terjebak di Loteng Rumah, Jalan Utama Lumpuh Total
an hour ago

Sedang Tiduran Main HP, Pemilik Bengkel Tambal Ban di Boyolali Diberondong Tembakan Senjata Airsoft Gun
an hour ago

Polisi Usut Kasus Berdarah Ambokembang Pekalongan: 4 Tersangka Ditangkap, Penyebab Kematian Masih Misteri
an hour ago

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
a day ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
a day ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
a day ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
a day ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
a day ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
2 days ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
2 days ago





