PPATK Buka-Bukaan! Terbongkar Modus Utama Bandar Judi Online Keruk Triliunan Rupiah Lewat QRIS
Admin WGM - Friday, 07 August 2026 | 10:24 AM


Penggunaan instrumen pembayaran digital di Indonesia kembali diuji oleh celah kejahatan finansial berbasis siber. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi membongkar pergeseran modus operandi transaksi judi online yang kini didominasi oleh penggunaan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Berdasarkan laporan audit transaksi keuangan terbaru yang dirilis di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026, PPATK mencatat nilai transaksi deposit perjudian digital melalui QRIS pada periode semester pertama 2026 telah menembus angka fantastis sebesar Rp1,236 triliun. Porsi transaksi ini merepresentasikan 56 persen dari seluruh total deposit judi online yang masuk di tanah air.
Transformasi kanal deposit dari transfer bank konvensional menuju sistem pembayaran QRIS menjadi pilihan utama para pelaku judi karena sifat transaksinya yang relatif cepat, praktis, dan menyasar nominal mikro secara masif. Bandar perjudian memanfaatkan kepraktisan fitur kode QR untuk mengelabuhi sistem pengawasan dan lalu lintas pembayaran antarlembaga keuangan. Kemudahan transaksi yang sejatinya dirancang untuk mendukung efisiensi ekonomi masyarakat serta pemberdayaan UMKM ini justru diputarbalikkan menjadi sarana pintu masuk utama perputaran uang haram.
Dalam pengungkapannya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa kerumitan pemantauan terjadi akibat canggihnya modus manipulasi yang diterapkan oleh jejaring perjudian siber. Para bandar judi diketahui mendaftarkan ribuan merchant atau pedagang fiktif pada layanan penyelenggara jasa pembayaran. Selain itu, perputaran dana disamarkan dengan memanfaatkan rekening pihak ketiga (proxy account), penggunaan identitas palsu, hingga rekayasa teknologi deepfake guna mengelabui proses verifikasi kelayakan pedagang (Know Your Merchant). Akibatnya, aliran dana deposit judi tersertifikasi seolah-olah sebagai transaksi jual beli produk retail yang sah.
Temuan mengejutkan ini menjadi sinyal peringatan keras (warning) bagi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berbasis digital. PPATK mendesak dilakukannya evaluasi dan pengawasan sistematis yang jauh lebih ketat terhadap ekosistem merchant aggregator dan saluran pembayaran elektronik. Pengetatan proses verifikasi identitas pedagang serta peningkatan deteksi dini transaksi mencurigakan dinilai menjadi langkah krusial demi membendung kebocoran dana masyarakat sekaligus memutus mata rantai tindak pidana pencucian uang perjudian digital di Indonesia.
Next News

Anak Tukang Becak Menangis Terancam Batal Kuliah, Imbas Ayahnya Mendadak Masuk Desil 9
9 hours ago

Wakil Ketua Gerindra Banyumas Jadi Perantara Uang Rp650 Juta dalam Kasus Korupsi Unsoed
9 hours ago

Bus Rombongan Pati Dilempari Batu di Tol Japek, Polisi Klarifikasi Soal Botok
10 hours ago

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
11 hours ago

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
13 hours ago

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
13 hours ago

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
13 hours ago

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
a day ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
a day ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
a day ago





