Penjual di E-Commerce Kini Wajib Memiliki NIB, Pemerintah Beri Masa Transisi hingga 18 Bulan
Admin WGM - Thursday, 18 June 2026 | 01:30 PM


Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform e-commerce untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan berskala besar yang melakukan aktivitas perdagangan secara elektronik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi berlaku sejak 8 Juni 2026. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar segera mengurus perizinan tersebut. Menurutnya, proses pendaftaran dapat dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen identitas serta informasi terkait usaha yang dijalankan. Setelah membuat akun pada sistem OSS, mereka dapat mengajukan penerbitan NIB secara daring melalui portal resmi pemerintah.
Pemerintah juga meminta seluruh platform perdagangan elektronik untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pedagang. Selain memberikan informasi, platform e-commerce diharapkan dapat membantu dan menghubungkan para pelaku usaha dengan sistem OSS sehingga proses pengurusan NIB menjadi lebih mudah dipahami.
Menurut Budi, kepemilikan NIB tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai fasilitas pengembangan usaha. Mulai dari akses pembiayaan, program pembinaan, pelatihan, hingga peluang kemitraan di tengah persaingan pasar digital yang semakin ketat.
Seiring diberlakukannya aturan baru tersebut, setiap pedagang yang melakukan aktivitas jual beli melalui platform digital diwajibkan memiliki setidaknya NIB sebagai izin dasar usaha. Selain itu, penyelenggara marketplace atau platform e-commerce juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi para pelaku usaha. Pedagang yang telah lebih dulu berjualan di platform digital diberikan waktu hingga 18 bulan untuk memenuhi kewajiban kepemilikan NIB. Sementara bagi pedagang baru, masa tenggang yang diberikan adalah enam bulan sejak mulai beroperasi.
Pemerintah berharap masa transisi tersebut dapat membantu pelaku usaha beradaptasi dengan aturan baru tanpa mengganggu kegiatan usaha yang sedang berjalan. Dengan demikian, proses menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertata dapat berlangsung secara bertahap.
Kementerian Perdagangan juga menilai NIB memiliki berbagai manfaat strategis bagi pelaku usaha. Selain menjadi bukti legalitas resmi, NIB dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, lembaga keuangan, hingga calon investor terhadap usaha yang dijalankan.
Kepemilikan NIB juga mempermudah pelaku usaha dalam mengakses berbagai program pemerintah, termasuk bantuan usaha, pembiayaan, pelatihan, pendampingan, dan program pemberdayaan UMKM lainnya. Dokumen tersebut bahkan kerap menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengajuan kredit atau pendanaan usaha.
Lebih jauh, NIB menjadi fondasi penting ketika sebuah usaha ingin berkembang lebih besar. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah mengurus perizinan lanjutan, memperoleh sertifikasi produk, menjalin kerja sama bisnis, mengikuti program pengadaan barang dan jasa, hingga membuka peluang ekspor.
Pemerintah meyakini kebijakan ini dapat memperkuat daya saing produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM di era ekonomi digital. Dengan legalitas yang lengkap dan akses yang lebih luas terhadap berbagai program pengembangan usaha, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan skala bisnisnya serta bersaing di pasar domestik maupun global.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
19 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
19 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
12 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
12 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
15 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
2 days ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
2 days ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
3 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
3 days ago





