Selasa, 25 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Pengurangan Masa Tahanan Warga Binaan Diumumkan Saat Upacara Kemerdekaan RI di Pekalongan

Admin WGM - Monday, 17 August 2026 | 01:47 PM

Background
Pengurangan Masa Tahanan Warga Binaan Diumumkan Saat Upacara Kemerdekaan RI di Pekalongan
Remisi kemerdekaan pekalongan (Pixels /)

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan bersama Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan terus meningkatkan koordinasi intensif dalam memperkuat persiapan penyerahan Remisi Umum memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah sinergis ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan administratif maupun teknis pelaksanaan pemberian pengurangan masa pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan tepat sasaran.

Pemberian remisi umum tahun 2026 ini merupakan kebijakan resmi yang disampaikan melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi seluruh narapidana serta anak binaan di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan apresiasi negara tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan nyata atas perilaku baik, kepatuhan, serta keikutsertaan aktif para warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara berkelanjutan.

Dalam perincian penerima remisi tersebut, tercatat sebanyak 170 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Pekalongan berhasil memperoleh hak pengurangan masa hukuman kategori Remisi Umum I. Jumlah penerima yang cukup signifikan ini mencerminkan tingginya kesadaran serta partisipasi positif para warga binaan dalam menjaga ketertiban serta mematuhi norma tata tertib di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan mencatatkan sebanyak 103 narapidana yang resmi menerima pengurangan masa pidana untuk kategori Remisi Umum I. Seluruh warga binaan penerima remisi tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan substantif maupun administratif yang ditetapkan oleh regulasi kementerian secara ketat dan transparan.

Selain penerima potongan masa pidana sebagian, Rutan Pekalongan juga mencatat sebanyak 7 orang narapidana yang mendapatkan pengampunan hukuman pada kategori Remisi Umum II. Para penerima Remisi Umum II tersebut berhak memperoleh pemotongan masa tahanan sebesar 2 bulan yang sekaligus membawa dampak langsung pada kepulangan mereka.

Pemberian pengurangan masa pidana hingga 2 bulan ini memberikan momentum yang sangat emosional serta bermakna bagi ketujuh narapidana tersebut untuk segera kembali ke tengah masyarakat. Momen kebebasan pada hari kemerdekaan ini diharapkan menjadi titik awal yang baru bagi para warga binaan untuk membangun kehidupan yang lebih produktif dan bermanfaat.

Melalui koordinasi matang yang dijalankan oleh jajaran Lapas dan Rutan Pekalongan, acara penyerahan remisi umum kemerdekaan ini dipastikan dapat terlaksana secara khidmat dan sukses. Pemerintah berharap pemberian remisi ini dapat terus memotivasi seluruh warga binaan untuk senantiasa memperbaiki diri, bertransformasi menjadi pribadi unggul, serta siap berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.