Selasa, 25 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Nekat Bobol Rumah Warga Wiradesa, Pria 33 Tahun Diringkus Saat Nongkrong di Minimarket

Admin WGM - Friday, 07 August 2026 | 02:09 PM

Background
Nekat Bobol Rumah Warga Wiradesa, Pria 33 Tahun Diringkus Saat Nongkrong di Minimarket
Kronologi penangkapan pelaku curanmor di Pekalongan (Istimewa /)

Pria berinisial AK (33) tak bisa berkutik saat diringkus jajaran Polres Pekalongan di kawasan perbatasan Batang setelah nekat membawa kabur sepeda motor hasil curiannya. Warga asal Temanggung tersebut berhasil dicokok petugas kurang dari lima jam seusai melancarkan aksi kejahatannya di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa.

Aksi kejahatan berawal saat pelaku membobol pintu belakang rumah korban pada Rabu malam (5/8/2026) menjelang tengah malam. Setelah mendapatkan laporan, personel kepolisian langsung tiba di tempat kejadian perkara dalam waktu sepuluh menit untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti pendukung.

Penyebaran informasi ciri-ciri kendaraan yang hilang secara cepat ke seluruh jajaran personel menjadi kunci keberhasilan penangkapan. Saat menggelar patroli di wilayah perbatasan, petugas mencurigai sepeda motor yang melintas dengan ciri-ciri persis sesuai laporan warga.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan secara intensif hingga kendaraan sasaran berhenti di depan sebuah minimarket kawasan batas kota. Polisi langsung bergerak menyergap dan menangkap terduga pelaku pria berinisial AK asal Temanggung tanpa perlawanan berarti.

"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang dilaporkan hilang. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara respons cepat personel, olah TKP, penyebaran informasi secara cepat kepada seluruh anggota, serta patroli yang dilakukan di lapangan," kata Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti dalam keterangan tertulis yang diterima WGM, Kamis (6/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta surat-surat kendaraan dan rekaman kamera pengawas. Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Wiradesa untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beserta STNK, BPKB, kunci kontak, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV," demikian pernyataan Humas Polres Pekalongan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi antara kesigapan warga dan respons cepat petugas. Keberadaan Call Center 110 terbukti sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan pencegahan dan penindakan kejahatan secara maksimal di lapangan.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut. Atas tindakan nekatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.