Selasa, 25 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Memanas! Kejagung dan Polri Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Admin WGM - Thursday, 20 August 2026 | 11:14 AM

Background
Memanas! Kejagung dan Polri Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Praperadilan Febrie Adriansyah (Kompas.com /)

Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi pusat perhatian publik dalam penanganan skandal dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kejaksaan Agung bersama Kepolisian Republik Indonesia bersatu suara meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan yang dilayangkan pihak pemohon.

Dalam persidangan tersebut, tim gabungan penegak hukum secara meyakinkan menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses tindakan penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap tahapan mulai dari penetapan status tersangka hingga pelaksanaan tindakan upaya paksa penyitaan barang bukti diklaim memiliki landasan hukum yang sah serta mengikat.

Satu materi gugatan yang cukup menyita perhatian publik adalah permohonan dari kubu Febrie Adriansyah terkait pengembalian sejumlah barang pribadi milik keluarga yang ikut disita petugas. Pihak pemohon mendesak pengembalian berkas dokumen pribadi serta pigura foto keluarga yang dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan pokok perkara pidana.

Merespons tuntutan tersebut, Kejaksaan Agung memberikan tanggapan resmi mengenai alasan penyitaan foto keluarga beserta dokumen pribadi saat proses penggeledahan di kediaman pemohon. Langkah spesifik tersebut sengaja diambil penyidik sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk menguatkan pembuktian kepemilikan aset dan keberadaan lokasi rumah.

Kejaksaan Agung menegaskan pihak penyidik tidak akan terburu-buru menyerahkan atau mengembalikan barang-barang tersebut sebelum adanya ketetapan hukum yang sah dari pihak pengadilan. Korps adhyaksa memilih menyerahkan sepenuhnya keputusan pengembalian barang penyitaan tersebut kepada hasil pertimbangan serta putusan akhir dari hakim praperadilan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah tetap menilai tindakan penggeledahan serta penyitaan di kediaman kliennya mengandung kecacatan prosedural yang terbilang cukup mendasar. Mereka mendesak agar seluruh penyitaan barang bukti yang dianggap melenceng dan tidak relevan dengan sangkaan pidana dapat segera dibatalkan.

Meski diwarnai perdebatan sengit terkait relevansi penyitaan barang bukti pribadi, tim penyidik menegaskan fokus utama mereka tetap pada pengusutan tuntas perkara tindak pidana. Sinergi ketat antara Kejagung dan Polri terus dipertahankan demi mematahkan seluruh poin argumentasi gugatan praperadilan yang diajukan pemohon.

Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan bakal terus bergulir dinamis seiring masuknya agenda pembuktian serta penyerahan saksi ahli dari kedua belah pihak. Publik kini menanti keputusan akhir dari hakim tunggal yang akan menentukan keabsahan seluruh prosedur tindakan penegakan hukum tersebut.