Memanas! Kejagung dan Polri Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Admin WGM - Thursday, 20 August 2026 | 11:14 AM


Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi pusat perhatian publik dalam penanganan skandal dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kejaksaan Agung bersama Kepolisian Republik Indonesia bersatu suara meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan yang dilayangkan pihak pemohon.
Dalam persidangan tersebut, tim gabungan penegak hukum secara meyakinkan menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses tindakan penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap tahapan mulai dari penetapan status tersangka hingga pelaksanaan tindakan upaya paksa penyitaan barang bukti diklaim memiliki landasan hukum yang sah serta mengikat.
Satu materi gugatan yang cukup menyita perhatian publik adalah permohonan dari kubu Febrie Adriansyah terkait pengembalian sejumlah barang pribadi milik keluarga yang ikut disita petugas. Pihak pemohon mendesak pengembalian berkas dokumen pribadi serta pigura foto keluarga yang dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan pokok perkara pidana.
Merespons tuntutan tersebut, Kejaksaan Agung memberikan tanggapan resmi mengenai alasan penyitaan foto keluarga beserta dokumen pribadi saat proses penggeledahan di kediaman pemohon. Langkah spesifik tersebut sengaja diambil penyidik sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk menguatkan pembuktian kepemilikan aset dan keberadaan lokasi rumah.
Kejaksaan Agung menegaskan pihak penyidik tidak akan terburu-buru menyerahkan atau mengembalikan barang-barang tersebut sebelum adanya ketetapan hukum yang sah dari pihak pengadilan. Korps adhyaksa memilih menyerahkan sepenuhnya keputusan pengembalian barang penyitaan tersebut kepada hasil pertimbangan serta putusan akhir dari hakim praperadilan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah tetap menilai tindakan penggeledahan serta penyitaan di kediaman kliennya mengandung kecacatan prosedural yang terbilang cukup mendasar. Mereka mendesak agar seluruh penyitaan barang bukti yang dianggap melenceng dan tidak relevan dengan sangkaan pidana dapat segera dibatalkan.
Meski diwarnai perdebatan sengit terkait relevansi penyitaan barang bukti pribadi, tim penyidik menegaskan fokus utama mereka tetap pada pengusutan tuntas perkara tindak pidana. Sinergi ketat antara Kejagung dan Polri terus dipertahankan demi mematahkan seluruh poin argumentasi gugatan praperadilan yang diajukan pemohon.
Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan bakal terus bergulir dinamis seiring masuknya agenda pembuktian serta penyerahan saksi ahli dari kedua belah pihak. Publik kini menanti keputusan akhir dari hakim tunggal yang akan menentukan keabsahan seluruh prosedur tindakan penegakan hukum tersebut.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
17 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
17 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
10 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
10 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
13 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





