Lebaran Penuh Berkah: Yaqut Cholil Boleh Work From Home, KPK Dapat Karangan Bunga dari MAKI
Trista Aura - Wednesday, 25 March 2026 | 03:18 PM


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kelonggaran hukum terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah memicu gelombang polemik di ruang publik. Kebijakan ini dinilai janggal mengingat status Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar terkait kuota haji 2024 dengan kerugian Rp 622 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan semua tahanan boleh mengajukan permohonan penahanan rumah seperti yang dilakukan Yaqut. Diketahui permohonan Yaqut berasal dari pihak keluarga dan seluruh kewenangan penahanan ada pada penyidik.
"Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik, karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari laman Kompas.com, Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Permohonan Yaqut menjadi tahanan rumah diajukan oleh keluarga pada Selasa (17/3/2026) yang kemudian dikabulkan dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP. Pengalihan tahanan hanya untuk sementara waktu tapi tidak diinformasikan terkait jangka waktu yang pasti dari kasus Yaqut ini.
"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (21/3/2026).
Di tengah panasnya pengalihan tahanan Yaqut, Kantor KPK menerima karangan bunga dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai bentuk ekspresi publik yang positif. Menanggapi kiriman ini, KPK menilai kiriman bunga ini mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Partisipasi publik dalam berbagai bentuk merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga," jelas Budi Prasetyo dilansir dari laman Kompas.com, (25/3/2026).
Juru bicara KPK tersebut, menyatakan bahwa masyarakat juga memiliki peran dan fungsi penting sebagai pengawas (watchdog) yang turut mengawal dan memastikan keberjalanan kasus antirasuah secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas atau watchdog yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Namun, sudah seharusnya ada peninjauan kembali kepada siapa narapidana yang mendapat keringanan sebagai transparansi kepada masyarakat. Hal ini sama juga diberlakukan untuk kasus Yaqut guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak luar.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
17 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
17 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
10 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
10 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
13 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





