KPRP Serahkan Draft Amandemen UU Kepolisian kepada Prabowo dan akan Segera Dibahas DPR
Admin WGM - Wednesday, 06 May 2026 | 04:56 PM


Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan hasil diskusi terkait dengan reformasi kelembagaan Polri untuk disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Terdapat enam poin yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang sempat memunculkan perdebatan publik.
Poin rekomendasi terkait dengan tujuan-tujuan sebagai langkah reformasi Polri harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga yang akan mengawasi keberjalanan tugas Polri. Berikut enam poin rekomendasi yang didapatkan CNN Indonesia:
- Ihwal kedudukan kelembagaan Polri yang tetap berada di bawah Presiden RI.
- KPRP akan melakukan penguatan Kompolnas RI yang sejalan dengan posisi Polri di bawah Presiden.
- KPRP merekomendasikan mekanisme pengangkatan Kapolri masih sama dengan prosedur yang ada saat ini dan melibatkan DPR.
- KPRP merekomendasikan batasan dan kewajiban tugas anggota Polri di luar kepolisian.
- KPRP merekomendasikan aspek kelembagaan dan aspek manajerial yang berkenaan dengan tupoksi Polri.
- KPRP merekomendasikan revisi sejumlah aturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
"Tugas kami semualah untuk mendraf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amendemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang, beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian," ungkap Yusril Ihza, dilansir dari laman CNN Indonesia, Selasa (5/5/2026).
Poin rekomendasi terkait revisi undang-undang menjadi hal krusial yang diperlukan Polri untuk melaksanakan reformasi internal sampai tahun 2029. Selain itu, Keputusan Presiden turut diperlukan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang.
"Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, revisi UU Polri sudah ada pada tahap pembahasan di DPR yang akan dilanjutkan setelah menerima rekomendasi dari Tim Reformasi Polri. Anggota Komisi III DPR Abdullah akan memfokuskan aturan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
"Saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum," ungkap Abdullah, dilansir dari laman BeritaSatu, Rabu (6/5/2026).
Revisi UU Polri menjadi salah satu pembahasan penting di parlemen terkait dengan regulasi inklusif, strategis, dan profesionalisme. Langkah pembenahan lembaga Polri turut menjadi perbaikan citra dan layanan kepada masyarakat dengan landasan hukum yang adil dan transparan di masyarakat.
Next News

Grand Opening INFORMA Pekalongan, Wali Kota Harap Hadirkan Nuansa Batik Khas Kota Pekalongan
in 2 hours

Kebakaran di Binus Kemanggisan Jakarta Barat, Asap Tebal Sempat Kepung Area Kampus
in 27 minutes

Santriwati Melahirkan di Pekalongan Jadi Sorotan, Keluarga Beri Klarifikasi
a day ago

9 WNI Relawan Gaza Dibebaskan, Pemerintah Ungkap Kondisi Mereka
2 hours ago

Menlu Sugiono Ungkap WNI yang Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusian Bukan Penculikan
20 hours ago

Presiden Prabowo Hubungi Hotman Paris, Buntut Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim
20 hours ago

Bikin Nostalgia Sekaligus Haru, Mengingat Kembali Memori Generasi 90-an Saat Hadapi Krismon
16 hours ago

Kilas Balik 6 Agenda Reformasi 1998: Mana yang Sudah Tercapai dan Mana yang Belum?
17 hours ago

Viral Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Stok di Gudang Swasta, Pemkot Surabaya Buka Suara
a day ago

Kronologi Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Anggota DPR Ade Ginanjar, Roboh Ditabrak Mobil Patroli!
a day ago





