KPK Sita 4 Sepatu LV Milik Bupati Tulungagung, Diduga Hasil Peras Pejabat Daerah
Admin WGM - Sunday, 12 April 2026 | 09:30 AM


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Gatut Sunu diduga kuat memanfaatkan jabatan dan kewenangan administratifnya untuk menekan para bawahan guna memberikan sejumlah uang dan barang mewah. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat perkara korupsi di bawah naungan lembaga antirasuah tersebut pada pertengahan 2026 ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik KPK menemukan bahwa tersangka diduga memanfaatkan surat-surat kedinasan sebagai instrumen untuk menekan para kepala dinas dan pejabat OPD. Dalam praktiknya, Gatut Sunu dilaporkan kerap menunda atau memberikan ancaman terkait mutasi jabatan serta evaluasi kinerja jika tuntutan materi yang ia minta tidak dipenuhi oleh pejabat yang bersangkutan.
"Tersangka diduga secara sistematis menggunakan kewenangannya untuk meminta setoran dari para pejabat OPD. Modusnya adalah dengan memanfaatkan surat keputusan atau disposisi tertentu yang membuat para pejabat merasa terancam posisinya jika tidak menuruti permintaan tersebut," ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu (12/4/2026).
Penyidik menyebutkan bahwa pemerasan ini telah berlangsung selama beberapa periode anggaran, yang pada akhirnya berdampak pada efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung karena para pejabat merasa terbebani secara finansial oleh tuntutan bupati.
Dalam rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pemerasan tersebut. Barang bukti yang disita cukup mencolok, di antaranya adalah empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton (LV) yang ditaksir memiliki nilai sangat tinggi.
Selain barang bermerek, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp335,5 juta. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan rupiah dan diduga merupakan sisa dari total uang yang telah dikumpulkan tersangka dari berbagai setoran pejabat selama beberapa bulan terakhir.
"Uang tunai senilai Rp335,5 juta serta empat pasang sepatu bermerek kami amankan sebagai barang bukti otentik. Barang-barang ini diduga diberikan sebagai pemenuhan atas permintaan tersangka kepada para pejabat di daerahnya," tambah pihak KPK.
Penetapan status tersangka terhadap Gatut Sunu memicu reaksi keras dari masyarakat Tulungagung. Banyak warga menyayangkan tindakan tersebut di tengah upaya pemulihan ekonomi daerah yang sedang berjalan. KPK pun memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada bupati saja, melainkan akan menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut membantu atau berperan sebagai perantara dalam aliran dana pemerasan tersebut.
Gatut Sunu kini terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana pemerasan dalam jabatan ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun dikabarkan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna menunjuk pelaksana tugas (Plt) bupati agar roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi pascapenahanan Gatut Sunu.
Next News

Bukan Tanpa Alasan, Ini Sebab Utama Gedung dan Kawasan Publik Dipagari Besi Tinggi
7 hours ago

Kucurkan Rp 1 Triliun di Banten! Pemprov DKI Sulap 100 Hektare Lahan Jadi Pusat Sapi dan Pengolahan Sampah Organik
9 hours ago

Sapu Bersih Korps Adhyaksa! Jaksa Agung Mendadak Rombak 176 Pejabat Struktural hingga 90 Kajari
9 hours ago

Tragedi 12 Kali Batal Sidang Skripsi di Undana Kupang: Mahasiswa Mengalami Depresi, Pimpinan Kampus Usut Dosen Terlibat!
9 hours ago

Gagal Tembus Indonesia! Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp 20,7 Miliar Digagalkan Aparat
9 hours ago

Postur APBN Terbongkar: Kala Rp 223,6 Triliun Dana Pendidikan Harus Berbagi Lapar dengan MBG
9 hours ago

Staf KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar Janjikan Penghentian Perkara Korupsi
a day ago

Kunjungan kerja Presiden Prabowo di Jawa Tengah
2 days ago

Resmi! Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Jadi 90 Persen
2 days ago

#KPRSubsidi #RumahRakyat #AkadMassalKPR #PrabowoSubianto #ProgramPerumahan
2 days ago





