Senin, 6 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Komdigi Wajibkan Blokir Akun Pengguna Media Sosial di Bawah 16 Tahun

Admin WGM - Saturday, 07 March 2026 | 01:50 PM

Background
Komdigi Wajibkan Blokir Akun Pengguna Media Sosial di Bawah 16 Tahun
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Media Indonesia /)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Peraturan ini akan diberlakukan secara efektif pada 28 Maret 2026 yang mencakup platform populer seperti TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. 

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari dampak negatif dunia digital dan kejahatan siber yang masih marak. Secara resmi kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. 

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ungkap Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) dalam pernyataan, dilansir melalui laman Instagram @djed.komdigi, (6/3/2026). 

Kebijakan ini tidak diartikan sebagai pembatasan akses anak-anak Indonesia terhadap kemajuan teknologi berupa internet secara keseluruhan. Anak masih diperbolehkan menggunakan internet untuk keperluan pendidikan dan pencarian informasi bermanfaat dengan pemantauan ketat terhadap interaksi sosial di ruang digital.

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi," jelas Meutya. 

Pemerintah bekerja sama dengan penyedia platform media sosial untuk memperketat tahap verifikasi usia saat pendaftaran akun dan langsung melakukan pemblokiran atau penghapusan akun yang melanggar aturan tersebut secara permanen. Kebijakan ini tentunya menjadi tanggung jawab orang tua dan  Komdigi sebagai lembaga pemerintah dalam memutus rantai ekosistem negatif bagi tumbuh kembang anak Indonesia. 

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," lanjut Meutya. 

Implementasi teknis akan dipantau secara berkala oleh tim pengawas digital kementerian, terutama terhadap perusahaan teknologi yang sengaja membiarkan pengguna media sosial di bawah umur lolos dalam tahap verifikasi. Menurut Meutya, implementasi kebijakan ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang tua saat menghadapi keberatan dari anak-anaknya.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ungkap Meutya Hafid dalam keterangan takarir video tersebut. 

Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang memberlakukan penundaan akses anak pada media sosial dan layanan jejaring lainnya. Sebelumnya, Australia resmi menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun (10/12/2025). Respons positif didapatkan Indonesia dari Emmanuel Macron, Presiden Prancis dalam langkah penciptaan ekosistem digital yang sehat bagi anak-anak.