Kecelakaan Maut Bus ALS Tewaskan 19 Orang, Dua Bos Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Admin WGM - Friday, 07 August 2026 | 01:00 PM


Kepolisian Resor Musi Rawas Utara secara resmi menetapkan dua pimpinan perusahaan angkutan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki BBM yang menewaskan 19 orang. Penetapan status hukum tersebut menyasar Direktur PT Antar Lintas Sumatera berinisial CL serta Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi berinisial SH selaku pihak pemilik armada truk.
Insiden maut yang berujung kebakaran hebat tersebut membongkar kelalaian berat korporasi terkait pemenuhan regulasi perizinan dan standar keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Hasil penyidikan aparat kepolisian menemukan bahwa dokumen izin operasional angkutan armada bus ALS terkait diketahui telah kedaluwarsa serta mengangkut muatan berlebih di dalam kabin kendaraan.
Pihak penyidik membeberkan bahwa muatan berupa barang-barang berukuran besar menumpuk di area penumpang hingga menutupi akses menuju pintu darurat bagian belakang bus. Kondisi tersebut dinilai menjadi faktor utama yang memperparah tingginya jumlah korban jiwa ketika timbul kobaran api pascatabrakan di Jalan Lintas Sumatera.
Selain pelanggaran kapasitas muatan, fenomena penerapan tarif murah yang tidak seimbang dengan pemeliharaan rutin armada turut menjadi sorotan tajam pihak kepolisian. Praktik pengabaian kelaikan teknis jalan demi memangkas biaya operasional perusahaan ini terbukti sangat membahayakan keselamatan jiwa para pengguna jasa transportasi umum.
Kedua pimpinan perusahaan pengelola armada angkutan tersebut dijerat dengan sangkaan pasal pelanggaran lalu lintas serta kelalaian berat yang menyebabkan meninggalnya puluhan orang. Pihak penyidik kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan guna meminta pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh dari para pimpinan korporasi bersangkutan.
Langkah penegakan hukum secara tegas terhadap jajaran manajemen korporasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi seluruh pengusaha angkutan umum di tanah air. Kepolisian menegaskan pentingnya pengawasan berkala terhadap kelaikan armada serta kepatuhan administratif perizinan demi mencegah terulangnya tragedi berdarah serupa.
Kementerian Perhubungan bersama jajaran instansi terkait diimbau untuk semakin memperketat pengawasan operasional armada bus antarkota di seluruh wilayah Indonesia. Penertiban perizinan operasional dan kelaikan teknis kendaraan harus dilakukan secara rutin tanpa kompromi demi menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan raya.
Masyarakat memberikan apresiasi terhadap penindakan tegas aparat penegak hukum yang berani menjerat jajaran manajemen perusahaan atas tragedi kecelakaan maut tersebut. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan mampu mewujudkan sistem transportasi publik yang jauh lebih aman serta bermartabat di Indonesia.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
16 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
16 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
9 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
9 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
12 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





