Senin, 6 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

JK Ambil Langkah Tegas: Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik

Admin WGM - Monday, 06 April 2026 | 03:45 PM

Background
JK Ambil Langkah Tegas: Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar Imbas Perkara Ijazah Jokowi (Kompas.com /)

 Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (6/4/2026). Laporan ini diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai merugikan martabat serta reputasi tokoh nasional tersebut.

Kedatangan tim hukum Jusuf Kalla ke Gedung Bareskrim Polri menjadi puncak dari ketegangan yang berkembang di ruang publik selama beberapa pekan terakhir. Selain Rismon Sianipar, laporan tersebut dikabarkan juga menyasar pihak lain yang tergabung dalam entitas "Semar" terkait narasi-narasi yang dianggap sebagai fitnah terencana.

Dasar Laporan dan Pasal yang Disangkakan

Tim hukum Jusuf Kalla menyatakan bahwa keputusan untuk melapor ke polisi diambil setelah pihak terlapor diduga secara konsisten menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan melalui berbagai kanal digital. Narasi yang dibangun oleh Rismon Sianipar dianggap melampaui batas kritik objektif dan masuk ke ranah pembunuhan karakter.

"Hari ini kami resmi melaporkan Saudara Rismon Sianipar. Laporan kami mencakup dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah dan penghinaan. Bukti-bukti berupa rekaman digital dan tangkapan layar telah kami serahkan kepada penyidik," ujar perwakilan tim hukum JK di Bareskrim Polri.

Langkah ini menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk tokoh publik, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum atas martabatnya dari serangan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dugaan Keterlibatan Kelompok "Semar"

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa laporan ini tidak hanya bersifat personal terhadap Rismon Sianipar. Muncul indikasi bahwa narasi yang menyerang Jusuf Kalla digerakkan secara kolektif oleh kelompok yang mengatasnamakan diri mereka sebagai "Semar".

Pihak pelapor menduga ada skema terorganisir dalam penyebaran narasi negatif yang bertujuan mendiskreditkan rekam jejak JK dalam kancah politik dan kemanusiaan. "Kami melihat ada pola yang sistematis. Oleh karena itu, kami meminta Bareksrim Polri untuk mengusut tuntas siapa saja aktor di balik layar yang mencoba memperkeruh suasana dengan fitnah ini," tambah tim hukum tersebut.

Respons Bareskrim Polri dan Tahapan Penyelidikan

Kepolisian melalui bagian Humas Polri mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Berkas laporan kini tengah dipelajari oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang cukup kuat guna menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Laporan sudah kami terima dengan nomor registrasi hari ini. Kami akan bekerja secara profesional dan transparan sesuai prosedur yang berlaku. Tahap awal adalah verifikasi bukti-bukti serta pemanggilan saksi-saksi pelapor untuk dimintai keterangan," tulis keterangan resmi dari pihak Bareskrim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rismon Sianipar maupun perwakilan dari kelompok "Semar" belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan ini. Namun, kasus ini diprediksi akan menyita perhatian besar dari para pakar hukum dan pemerhati komunikasi politik di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas akan pentingnya etika dalam berkomunikasi di ruang digital. Penegakan hukum dalam kasus pencemaran nama baik diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga muruah tokoh-tokoh bangsa dari serangan informasi yang bersifat destruktif dan tanpa dasar fakta yang jelas.