Rabu, 8 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Heboh di DPR! Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Pakai Brownies oleh Jaksa Kejari Karo

Admin WGM - Monday, 06 April 2026 | 02:11 PM

Background
Heboh di DPR! Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Pakai Brownies oleh Jaksa Kejari Karo
Isu Intimidasi Kue Hingga Gratifikasi Mobil Bupati (Suara Surabaya /)

Ruang rapat Komisi III DPR RI menjadi saksi ketegangan dalam agenda dengar pendapat yang membahas dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Sosok Amsal Sitepu secara terbuka mengaku telah mendapatkan intimidasi dari pihak jaksa melalui sebuah metode yang tidak lazim, yakni pemberian kue brownies. Pernyataan ini segera memicu polemik mengenai etika profesi dan integritas penegak hukum di Sumatera Utara.

Dugaan intimidasi tersebut muncul di tengah pengusutan kasus hukum yang tengah berjalan. Selain masalah brownies, rapat tersebut juga menyinggung isu gratifikasi berupa pemberian mobil dari Bupati Karo kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, serta sorotan terhadap profil harta kekayaan sang pejabat jaksa.

Kesaksian Amsal Sitepu: Tekanan di Balik Kue

Dalam penjelasannya di hadapan anggota dewan, Amsal Sitepu mengeklaim bahwa pemberian brownies oleh pihak jaksa bukan sekadar gestur sosial, melainkan instrumen intimidasi psikologis. Ia merasa pemberian tersebut merupakan kode atau peringatan agar dirinya mengikuti arahan tertentu dalam proses hukum yang melibatkannya.

"Saya merasa terintimidasi. Pemberian itu datang di tengah pemeriksaan dan situasinya sangat menekan. Ini bukan sekadar makanan, tapi ada pesan tersirat di baliknya," ujar Amsal dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari risalah rapat parlemen, Senin (6/4/2026).

Laporan ini segera ditanggapi serius oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang meminta kejelasan mengenai SOP penerimaan dan pemberian barang oleh jaksa kepada pihak yang berperkara.

Bantahan Kejari Karo: "Hanya Keramahtamahan"

Merespons tudingan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Karo memberikan bantahan tegas. Dalam klarifikasinya, pihak jaksa menyatakan bahwa tidak ada maksud intimidasi sama sekali dalam pemberian tersebut. Mereka berargumen bahwa situasi saat itu merupakan bentuk keramahtamahan biasa dan tidak ada unsur paksaan atau pesan tersembunyi yang bertujuan memengaruhi kesaksian atau proses hukum.

"Kami membantah adanya intimidasi. Semua proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tuduhan mengenai penggunaan kue sebagai alat penekan adalah hal yang tidak berdasar," tegas perwakilan Kejari Karo dalam tanggapannya.

Pihak kejaksaan juga menyatakan siap untuk diaudit oleh internal Kejaksaan Agung guna membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personel mereka di lapangan.

Sorotan Gratifikasi Mobil dan Harta Kekayaan Kajari

Suasana rapat semakin memanas ketika anggota dewan mempertanyakan isu pemberian mobil dari Bupati Karo, Antonius Ginting, kepada Kajari Karo, Danke Rajagukguk. Dugaan gratifikasi ini dinilai dapat memengaruhi independensi kejaksaan dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Selain isu mobil, profil kekayaan Danke Rajagukguk juga tak luput dari pengamatan. Muncul laporan yang menyebutkan bahwa sang Kajari memiliki aset tanah yang cukup luas di wilayah Medan, hingga ia dijuluki sebagai "tuan tanah". Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kepemilikan aset tersebut kini tengah ditelaah untuk memastikan kesesuaiannya dengan profil pendapatan sebagai pejabat eselon di lingkungan korps Adhyaksa.

"Kami meminta KPK dan Jamwas untuk mendalami asal-usul kekayaan tersebut. Jangan sampai ada pejabat penegak hukum yang memiliki harta tidak wajar dari hasil yang tidak sah," tulis laporan evaluasi Komisi III.

Komitmen Integritas Kejaksaan

Menanggapi rentetan isu ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dikabarkan telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan khusus di Kejari Karo. Kasus "Intimidasi Brownies" dan dugaan gratifikasi mobil ini menjadi ujian penting bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam melakukan bersih-bersih internal.

Publik menanti kejelasan dari hasil investigasi ini. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas diharapkan dapat dijatuhkan guna menjaga muruah institusi kejaksaan sebagai benteng keadilan yang bersih dari praktik kolusi dan intimidasi dalam bentuk apa pun.