Rabu, 8 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Sejumlah Tokoh Indonesia Laporkan Presiden Myanmar atas Dugaan Tindakan Genosida Kelompok Rohingya

Admin WGM - Wednesday, 08 April 2026 | 12:56 PM

Background
Sejumlah Tokoh Indonesia Laporkan Presiden Myanmar atas Dugaan Tindakan Genosida Kelompok Rohingya
Presiden Myanmar Min Aung Hlaing Dilaporkan ke Kejagung Atas Dugaan Genosida (Media Indonesia /)

Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing dan seluruh jajaran pemerintahannya dilaporkan oleh sejumlah tokoh masyarakat Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindakan pelanggaran HAM berat seperti genosida, pada Senin (6/4/2026). Dilansir dari laman Tirto, aduan ini berdasarkan permasalahan pengungsi Rohingya yang sudah meresahkan masyarakat Indonesia dengan menuntut kesejahteraan dari pemerintah Indonesia. 

Pemerintah Myanmar diduga melakukan pengusiran paksa dengan senjata dan pembunuhan pada etnis Rohingya, sehingga banyak dari mereka yang melarikan dir dan mengungsi di negara tetangga. Sejumlah tokoh tersebut diantaranya, Yasmin Ullah, Marzuki Darusman, Muhammad Busyo Muqoddas, Heru Susetyo, Feri Amsari, Fatiah Maulidianty, Wanda Hamidah, Sri Vira Chandra. D, Eka Rahyadi Anash, Dinas Bagus Arya Saputra, dan Arief Rahmadi Haryono. 

"Melaporkan pemerintah Myanmar Cq. Jenderal senior Min Aung Hlaing beserta seluruh struktur pemerintahan dan rezim militer yang terlibat dalam tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia (genosida) dan kejahatan kemanusian terhadap etnis Rohingya Myanmar,"dikutip dari data laporan yang diterima Liputan6.com , Rabu (8/4/2026). 

Dugaan pelanggaran HAM berat Presiden Min Aung Hlaing telah terjadi pada tahun 2017 dengan melancarkan serangan sebagai perang saudara dan krisis kemanusian kepada kelompok Rohingya yang setidaknya 730.000 orang mengungsi ke luar negeri. Kemudian pada tahun 2021 pemerintah junta pimpinan Hlaing tuut menangkap pimpinan sipil yang menyulut rakyat untuk melakukan demo atas kekerasan brutal aparat yang menimbulkan banyak korban.

Namun, pemerintahan junta pimpinan Hlaing justru melakukan pemilu parlemen untuk memilih anggota majelis tinggi dan majelis rendah pada Desember 2025 hingga Januari 2026. zTindakan ini dapat dituntut dengan hukum Indonesia yang tertuang dalam KUHP Pasal 5 dan Pasal 6 yang menegaskan secara yurisdiksi universal Indonesia dapat diterapkan dan berlaku untuk perbuatan hukum di luar Indonesia. 

"Kondisi ini memperkuat alasan harus diterapkannya yurisdiksi universal di Indonesia khususnya mengenai peningkatan pengungsi warga Myanmar ke negara Indonesia yang kemudian menimbulkan keresahan atas sikap para pengungsi yang menuntut kesejahteraan kepada pemerintah Indonesia, seperti yang terjadi belakangan ini di Pekanbaru. 

Laporan ini diatasnamakan Yasmin Ullah, menurut penuturan Yasmin, pihaknya akan segara menyajikan bukti bahwa Min Aung Hlaing telah tindak pelanggaran HAM Presiden Myanmar sudah diterima oleh kejaksaan Indonesia. 

"Ini adalah pertama kalinya di bawah KUHP baru di Indonesia sebuah kasus secara resmi diterima dan saya menyambut hangat perkembangan bersejarah ini sebagai tonggak penting bagi seluruh rakyat Rohingya dalam perjalanan panjang mereka menuju keadilan dan pertanggungjawaban," ungkap Yasmin dilansir dari lama Tirto.id. 

Para analis menilai bahwa kedudukan Presiden Myanmar saat ini beserta jajarannya akan memperkuat dominasi militer di ranah politik. Hingga saat berita ini diturunkan, baik pihak Kejaksaan Agung maupun pemerintahan junta militer Myanmar belum memberikan tanggapan resmi atas laporan demikian.