Kepala BNN Minta Kewenangan Penyidik Tetap Diperkuat dalam Revisi UU Narkotika
Admin WGM - Wednesday, 08 April 2026 | 02:30 PM


Gelombang penguatan regulasi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus dimatangkan dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan sejumlah poin krusial untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika. Fokus utama usulan tersebut meliputi mekanisme perampasan aset hasil kejahatan hingga penegasan kewenangan penyidikan bagi BNN.
Langkah ini diambil guna memutus rantai peredaran gelap narkoba secara sistemis, tidak hanya melalui penangkapan fisik pelaku, tetapi juga melalui pemiskinan sindikat narkotika berskala internasional.
Dalam rapat bersama komisi terkait di DPR, Bareskrim Polri mengusulkan agar klausul perampasan aset hasil tindak pidana narkotika secara eksplisit diatur dalam RUU Narkotika. Usulan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menyita kekayaan yang diperoleh dari bisnis haram tersebut tanpa harus menunggu putusan pidana pokok yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kondisi tertentu.
"Kami mengusulkan agar perampasan aset hasil narkoba masuk dalam RUU ini. Strategi paling efektif untuk melumpuhkan bandar besar adalah dengan memutus aliran keuangannya. Jika asetnya tidak dirampas, mereka masih memiliki kekuatan untuk mengendalikan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan," ujar perwakilan Bareskrim Polri di Gedung Parlemen, Rabu (8/4/2026).
Langkah perampasan aset ini dinilai sejalan dengan semangat Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah diperjuangkan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan transnasional.
Di sisi lain, Kepala BNN menekankan pentingnya RUU Narkotika untuk tetap mempertahankan dan mempertegas kewenangan BNN sebagai lembaga penyidik utama. Hal ini merespons adanya wacana penyatuan fungsi penyidikan yang sempat berkembang dalam diskusi publik. BNN berargumen bahwa spesialisasi dan fokus lembaga dalam menangani kasus narkotika sangat dibutuhkan mengingat kompleksitas modus operandi yang terus berkembang.
"BNN harus tetap memiliki kewenangan sebagai penyidik. Sifat kejahatan narkotika adalah extraordinary crime, sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang memiliki kewenangan penuh dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan hingga penindakan hukum," tegas.
Keberadaan penyidik BNN dianggap krusial untuk menjaga koordinasi lintas sektoral serta memperkuat kerja sama intelijen narkotika di tingkat regional maupun internasional.
Persoalan lain yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah usulan Polri terkait penegasan ambang batas (threshold) kepemilikan narkotika. Polri meminta agar aturan tersebut secara detail membedakan antara penyalahguna (pengguna) dan pengedar (bandar). Penegasan ini bertujuan untuk menghindari celah hukum di mana bandar besar sering kali berlindung di balik status sebagai "pengguna" untuk menghindari hukuman maksimal.
Dengan adanya ambang batas yang jelas, proses rehabilitasi dapat diprioritaskan bagi mereka yang murni sebagai korban penyalahgunaan, sementara tindakan hukum represif dan berat dapat difokuskan sepenuhnya kepada jaringan pengedar.
"Kita harus bisa membedakan mana yang merupakan korban dan mana yang merupakan musuh negara. Ambang batas ini akan menjadi panduan bagi penyidik dan hakim agar penegakan hukum lebih tepat sasaran dan berkeadilan," tambah laporan teknis dari pihak Polri.
Rapat di DPR menyimpulkan bahwa revisi UU Narkotika ini harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk ancaman jenis narkoba baru (NPS) yang belum terakomodasi dalam undang-undang lama. DPR berkomitmen untuk segera menindaklanjuti usulan dari Bareskrim Polri dan BNN guna menciptakan payung hukum yang progresif.
Penyusunan RUU Narkotika diharapkan selesai tepat waktu agar instrumen hukum nasional memiliki taji yang cukup tajam untuk menghadapi ancaman darurat narkoba yang terus mengancam ketahanan nasional dan masa depan generasi muda Indonesia.
Next News

Anak Tukang Becak Menangis Terancam Batal Kuliah, Imbas Ayahnya Mendadak Masuk Desil 9
6 hours ago

Wakil Ketua Gerindra Banyumas Jadi Perantara Uang Rp650 Juta dalam Kasus Korupsi Unsoed
6 hours ago

Bus Rombongan Pati Dilempari Batu di Tol Japek, Polisi Klarifikasi Soal Botok
6 hours ago

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
8 hours ago

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
10 hours ago

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
10 hours ago

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
10 hours ago

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
a day ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
a day ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
a day ago





