Jumat, 22 Mei 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Gunakan Kamera Mikro, 14 Tersangka Joki UTBK Diringkus Polrestabes Surabaya

Admin WGM - Friday, 08 May 2026 | 09:00 PM

Background
Gunakan Kamera Mikro, 14 Tersangka Joki UTBK Diringkus Polrestabes Surabaya
Barang Bukti Joki UTBK (Polri /)

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar jaringan sindikat perjokian dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026. Dalam operasi skala besar di Jawa Timur, petugas mengamankan belasan orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik kecurangan sistematis guna meloloskan calon mahasiswa ke perguruan tinggi negeri (PTN) ternama. Sindikat ini diketahui memasang tarif fantastis yang mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap klien yang menggunakan jasa mereka.

Pengungkapan ini menjadi alarm keras bagi integritas sistem seleksi pendidikan tinggi di Indonesia serta menunjukkan kecanggihan modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas pengawas ujian.

Tarif Fantastis untuk Kampus Incaran

Praktik lancung ini terungkap setelah kepolisian mencium adanya pergerakan mencurigakan dalam proses pelaksanaan ujian di beberapa lokasi. Melansir laporan Memorandum Disway, sindikat ini menjanjikan kelolosan mutlak kepada calon mahasiswa untuk masuk ke kampus-kampus incaran favorit. Tidak tanggung-tanggung, tarif yang dikenakan kepada para orang tua siswa berkisar antara ratusan juta hingga menyentuh angka Rp700 juta.

Besaran biaya tersebut diklaim sebagai paket "jaminan lolos" melalui metode teknis yang telah disiapkan secara matang. Para pelaku memanfaatkan ambisi dan kekhawatiran orang tua untuk mendapatkan keuntungan finansial yang besar dengan cara yang melanggar hukum dan etika pendidikan.

Modus Operandi dan Penahanan 14 Tersangka

Dalam perkembangan penyelidikan terbaru, pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas terhadap para anggota jaringan ini. Melansir laporan Antara News, Polrestabes Surabaya telah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat tersebut. Peran mereka mulai dari pencari klien (broker), teknisi alat komunikasi, hingga eksekutor yang mengerjakan soal ujian di lokasi tersembunyi.

Melansir laporan Tempo, para tersangka ditangkap di beberapa titik di Jawa Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik canggih, seperti kamera mikro yang disembunyikan di pakaian, alat pendengaran berukuran sangat kecil (earpiece), hingga perangkat pemancar sinyal (modem) yang dimodifikasi. Alat-alat tersebut digunakan untuk mengirimkan gambar soal keluar ruangan ujian dan mengirimkan kembali jawaban kepada peserta yang menjadi klien mereka.

Operasi Terstruktur Sindikat Joki

Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa jaringan ini beroperasi secara sangat terstruktur dan rapi. Melansir informasi dari Mediahub Polri, sindikat ini diduga telah beroperasi selama beberapa periode ujian dan memiliki basis data target calon mahasiswa dari keluarga kelas atas. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat serta koordinasi intensif dengan panitia pelaksana ujian tingkat nasional.

"Kami tidak akan mentoleransi praktik kecurangan yang merusak sportivitas dan keadilan dalam dunia pendidikan. Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih luas," tegas perwakilan kepolisian dalam keterangan resminya.

Integritas Seleksi Nasional Terancam

Terbongkarnya kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan pendidik dan pemerhati hukum. Penggunaan tarif hingga Rp700 juta menunjukkan betapa mahalnya "harga" sebuah kursi di perguruan tinggi negeri bagi mereka yang ingin menempuh jalan pintas. Kejadian ini mendesak panitia seleksi nasional untuk memperketat protokol keamanan, termasuk penggunaan detektor logam yang lebih sensitif dan pengacak sinyal (jammer) di setiap ruang ujian.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal dalam KUHP mengenai penipuan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera agar integritas intelektual di Indonesia tidak lagi dicederai oleh praktik perjokian di masa depan.