Jumat, 22 Mei 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Gerebek Hayam Wuruk, Polri Temukan Markas Judi Modern Berkedok Gedung Perkantoran

Admin WGM - Sunday, 10 May 2026 | 01:00 PM

Background
Gerebek Hayam Wuruk, Polri Temukan Markas Judi Modern Berkedok Gedung Perkantoran
Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional (Polda Metro Jaya /)

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan judi daring (online) berskala internasional dalam sebuah operasi penggerebekan besar-besaran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Operasi tersebut mengungkap keberadaan markas judi yang terorganisir dengan sangat rapi dan melibatkan ratusan warga negara asing (WNA). Pengungkapan ini menjadi salah satu penangkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan perjudian siber di Indonesia, sekaligus menyoroti kerentanan prosedur izin masuk warga asing ke tanah air.

Kepolisian kini tengah mendalami aliran dana dan keterlibatan aktor intelektual di balik sindikat yang memanfaatkan teknologi enkripsi tinggi guna mengelabui pengawasan otoritas setempat.

Penggerebekan di Gedung "Tak Terduga"

Lokasi yang dijadikan markas sindikat ini berada di sebuah gedung yang secara fisik tampak tidak mencurigakan dari luar. Melansir laporan detikNews, gedung di kawasan Jakarta Barat tersebut berfungsi sebagai kedok untuk menutupi aktivitas ilegal di dalamnya. Masyarakat sekitar tidak menduga bahwa di balik aktivitas perkantoran yang terlihat normal, terdapat ribuan perangkat komputer dan server yang mengoperasikan situs judi daring ke berbagai negara.

Petugas kepolisian menyebutkan bahwa pemilihan lokasi di pusat keramaian bisnis merupakan strategi sindikat untuk membaur dengan aktivitas masyarakat urban. "Gedung ini dipilih karena memiliki sistem keamanan privat yang ketat, namun berkat investigasi mendalam selama beberapa pekan, kami berhasil menembus barikade tersebut," ujar salah satu pejabat kepolisian di lapangan.

321 WNA Terjaring Operasi

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan sedikitnya 321 WNA yang diduga bekerja sebagai operator, teknisi, dan admin layanan pelanggan situs judi tersebut. Melansir laporan resmi dari Polri melalui Res Tabalong, ratusan WNA tersebut diamankan beserta barang bukti berupa telepon seluler, komputer jinjing, dan alat telekomunikasi lainnya.

Mayoritas dari mereka berasal dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Timur. Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA ini diorganisir secara berkelompok sesuai dengan target pasar negara yang dituju. Keberadaan mereka di Indonesia diduga kuat untuk memanfaatkan infrastruktur jaringan internet lokal guna menjalankan bisnis ilegal yang dilarang keras oleh hukum positif di tanah air.

Pemanfaatan Bebas Visa Kunjungan

Salah satu fakta mengejutkan yang terungkap dari penggeledahan ini adalah modus masuknya para pelaku ke wilayah Indonesia. Melansir laporan Kompas.com, sebanyak 321 WNA tersebut diketahui masuk ke Republik Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Alih-alih melakukan aktivitas wisata, mereka justru langsung direkrut ke dalam markas judi di Hayam Wuruk.

Temuan ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bebas visa. Kemudahan akses masuk bagi warga asing dinilai telah disalahgunakan oleh sindikat kriminal internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat operasional kegiatan ilegal. Pihak kepolisian pun terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan deportasi sekaligus pencekalan terhadap para pelaku tersebut.

Fakta-Fakta dan Kelanjutan Kasus

Operasi di Hayam Wuruk ini menyajikan sejumlah fakta krusial terkait cara kerja mafia judi siber modern. Melansir ulasan CNN Indonesia, sindikat ini diketahui mengoperasikan puluhan domain situs judi dengan omzet mencapai miliaran rupiah per hari. Mereka juga menggunakan mata uang kripto dalam transaksinya guna mempersulit pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga menyentuh level pemilik modal. Saat ini, ke-321 WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Selain melanggar Undang-Undang ITE, para pelaku juga terancam pasal-pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian serta pasal perjudian dalam KUHP. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan kriminal internasional agar tidak menjadikan Indonesia sebagai tempat bernaung bagi aktivitas ilegal.