Senin, 27 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Ditinggal Ayah Bekerja ke Luar Negeri, Balita di Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Trista - Thursday, 16 July 2026 | 02:09 PM

Background
Ditinggal Ayah Bekerja ke Luar Negeri, Balita di Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri
Balita di bekasi meninggal setelah koma 7 hari (detikNews /)

Seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial QSH (4) dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya berinisial DM (19). Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Korban mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu (15/7) malam setelah sempat mendapatkan perawatan intensif.

Sebelum meninggal dunia, QSH diketahui sempat mengalami koma selama tujuh hari di rumah sakit. Korban juga dilaporkan telah menjalani tindakan operasi pada bagian kepala dan beberapa luka di tubuhnya yang didukung dengan hasil visum sementara.

Perawatan intensif terhadap balita tersebut dilakukan di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) di RSUD Koja, Jakarta Utara. Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, telah mengonfirmasi kabar duka ini.

"Iya, betul. Balita tersebut meninggal saat masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," ungkap Aliyani, dilansir melalui laman Kompas, Kamis (16/7/2026).

Saat ini, jenazah korban telah dibawa oleh pihak keluarga ke kampung halaman neneknya untuk dimakamkan di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Diketahui aksi kekerasan ini telah terjadi berulang kali sejak bulan Mei. Aksi pelaku dilancarkan saat ayah kandung bocah tersebut bekerja jauh di luar negeri.

"Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, dilansir dari laman detikNews.

Polres Bekasi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan hasil pemeriksaan sementara motif kekerasan dipicu oleh perasaan sakit hati terhadap suaminya. Pelaku juga mengaku kesal dengan perkataan dari pihak keluarga sang suami yang kemudian dilampiaskan kepada anak tirinya.

Sebelum kasus ini terungkap, tersangka DM sempat mencoba mengelak dan berdalih kepada petugas. Ia memberikan alasan bahwa luka-luka pada tubuh korban timbul karena terpeleset di kamar mandi.

"Sebelum kasus tersebut terungkap, DM sempat menyampaikan bahwa luka yang dialami korban akibat terpeleset di kamar mandi," ungkap Ikhlas, Senin (13/7/2026).

Namun, hasil visum sementara dari RSUD Koja membantah seluruh alibi yang disampaikan oleh pelaku. Dalam proses penyidikan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu buah gayung berwarna hijau dan sikat gigi anak berwarna biru.

"Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," lanjut Ikhlas.

Petugas kepolisian juga menyita pakaian milik tersangka bersama hasil visum sementara dari rumah sakit. Meski korban telah meninggal dunia, proses hukum terhadap tersangka DM ditegaskan akan tetap berjalan.

Atas perbuatan kejinya, DM disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.