Diisukan Ada Dana Gelap, Pemilik Rumah Kos di Gendingan Batang Akhirnya Angkat Suara!
Admin WGM - Wednesday, 29 July 2026 | 03:42 AM


Polemik pembangunan rumah kos skala besar di kawasan Gendingan, Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang, akhirnya memasuki babak baru. Menanggapi aksi warga yang sempat melayangkan protes terkait kejelasan dokumen legalitas dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, tim kuasa hukum pemilik usaha akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi terbuka pada Selasa, 28 Juli 2026.
Melalui konferensi pers resmi yang digelar di Batang, tim kuasa hukum pemilik rumah kos yang diwakili oleh Mohamad Zaenudin, S.H., dan Didik Pramono, S.H., secara tegas menepis berbagai rumor miring yang beredar. Pihaknya menegaskan bahwa proyek pembangunan fasilitas hunian kos dengan kapasitas 30 kamar tersebut berdiri di atas landasan hukum yang sah dan transparan, tanpa melompati prosedur aturan daerah.
Zaenudin menjelaskan bahwa sebelum peletakan batu pertama dilakukan, pihak pemilik usaha telah menjalankan seluruh mekanisme administratif maupun sosial yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang. Langkah awal diawali dengan sosialisasi kepada lingkungan warga setempat hingga pemenuhan seluruh dokumen legalitas. Mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kelengkapan izin usaha, hingga persetujuan teknis lainnya telah dikantongi secara lengkap jauh sebelum aktivitas konstruksi fisik dimulai.
Selain meluruskan aspek legalitas perizinan, tim kuasa hukum menyoroti secara tajam berkembangnya isu liar yang menuding adanya penggunaan dana gelap atau aliran uang ilegal dalam mendanai pembangunan rumah kos tersebut. Zaenudin menegaskan bahwa tuduhan mengenai sumber keuangan kliennya merupakan prasangka yang sama sekali tidak berdasar dan merugikan nama baik pemilik. Pihaknya memastikan bahwa modal investasi usaha murni berasal dari sumber yang sah, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai beberapa pernyataan yang muncul dalam aksi protes warga telah melampaui batas dan menyentuh ranah personal. Tudingan miring yang menyerang kehormatan serta reputasi pribadi kliennya kini tengah dikaji secara mendalam oleh tim hukum. Apabila dari hasil gelar perkara internal ditemukan bukti indikasi tindak pidana—seperti pencemaran nama baik atau fitnah—pihak pemilik dipastikan tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum-oknum terkait ke aparat kepolisian.
Langkah tegas dan terbuka dari pihak pemilik ini diharapkan mampu menghentikan bola liar simpang siur informasi yang meresahkan publik di Kabupaten Batang. Tim kuasa hukum berharap masyarakat dapat bersikap lebih bijak dan melihat fakta hukum yang ada secara objektif. Klarifikasi ini sekaligus menegaskan komitmen pemilik usaha untuk tetap mendukung iklim investasi lokal yang sehat, tertib aturan, serta berbaur harmonis dengan kehidupan sosial masyarakat sekitar.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
14 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
14 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
7 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
7 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
10 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





