Jumat, 22 Mei 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Desakan UU Kompolnas Menguat, Akankah Pengawasan Polri Menjadi Lebih Independen?

Admin WGM - Friday, 08 May 2026 | 10:30 AM

Background
Desakan UU Kompolnas Menguat, Akankah Pengawasan Polri Menjadi Lebih Independen?
Kritik Militeristik Mahfud MD (Tempo.co /)

Gelombang tuntutan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menguat menyusul munculnya berbagai rekomendasi strategis dari para tokoh nasional dan pakar hukum. Dalam sebuah diskusi publik teranyar, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti budaya organisasi kepolisian yang dinilai masih kental dengan nuansa militeristik. Di saat yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait perbaikan sistem jenjang karier (career path) demi mewujudkan institusi yang lebih profesional dan transparan.

Wacana ini berkembang di tengah upaya pemerintah dan legislatif dalam merumuskan arah kebijakan pengawasan kepolisian yang lebih independen dan kuat secara hukum.

Kritik Mahfud MD terhadap Budaya Militeristik

Tokoh hukum nasional, Mahfud MD, memberikan catatan kritis mengenai jati diri Polri sebagai institusi sipil yang dipersenjatai. Melansir laporan Kompas.com, Mahfud menegaskan bahwa gaya kepemimpinan dan budaya militeristik sudah tidak cocok lagi diterapkan di tubuh Polri. Menurutnya, Polri harus sepenuhnya bertransformasi menjadi pelayan publik yang humanis dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.

"Polri adalah institusi sipil. Pola-pola militeristik dalam penanganan ketertiban masyarakat harus ditinggalkan agar tidak terjadi jarak antara polisi dan rakyat. Profesionalisme harus diukur dari kepatuhan terhadap hukum dan hak asasi manusia, bukan sekadar komando hierarkis yang kaku," ujar Mahfud. Kritik ini muncul sebagai refleksi atas beberapa insiden di lapangan yang dinilai masih menggunakan pendekatan represif.

Kapolri Tindaklanjuti Rekomendasi Jenjang Karier

Merespons berbagai masukan terkait tata kelola internal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal positif terhadap upaya perbaikan manajemen sumber daya manusia. Melansir laporan Tribratanews Polri, Kapolri menegaskan bahwa rekomendasi mengenai pembenahan career path atau jalur karier anggota Polri akan segera ditindaklanjuti.

Kapolri telah menginstruksikan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) untuk melakukan kajian mendalam terhadap skema promosi dan mutasi. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa penempatan personel didasarkan pada kompetensi dan prestasi (merit system), bukan atas dasar kedekatan atau faktor subjektif lainnya. Reformasi internal ini diharapkan dapat meningkatkan moral anggota dan menghapus persepsi negatif mengenai "jalur titipan" di lingkungan korps bhayangkara.

Penguatan Kompolnas dan Independensi Pengawasan

Selain masalah internal, sisi pengawasan eksternal juga menjadi perhatian serius para ahli. Muncul desakan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diberikan kewenangan yang lebih luas melalui payung hukum yang lebih kuat. Melansir laporan Kompas.com, muncul pertanyaan mengenai perlunya Kompolnas memiliki Undang-Undang sendiri agar tidak lagi hanya bergantung pada Peraturan Presiden.

Selama ini, Kompolnas dinilai masih memiliki keterbatasan dalam mengeksekusi temuan atau memberikan sanksi. Dengan adanya Undang-Undang khusus, Kompolnas diharapkan dapat bertransformasi menjadi lembaga pengawas yang memiliki "taring" dalam memproses pengaduan masyarakat dan memberikan rekomendasi yang mengikat terhadap kebijakan Polri.

Pakar Ragukan Komisi Reformasi Polri

Namun, tidak semua pihak optimis dengan langkah-langkah yang diambil saat ini. Melansir laporan CNN Indonesia, sejumlah pakar hukum menilai rekomendasi pembentukan "Komisi Reformasi Polri" yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto masih bersifat semu. Para pakar khawatir komisi tersebut hanya akan menjadi lembaga ad hoc tanpa kewenangan eksekusi yang nyata, sehingga gagal menyentuh akar permasalahan di tubuh kepolisian.

Para pengamat mendesak agar reformasi dilakukan secara struktural dan fundamental melalui revisi UU Polri yang komprehensif, ketimbang hanya membentuk badan-badan baru yang berisiko tumpang tindih. Kini, publik menanti bagaimana pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan menyikapi berbagai rekomendasi ini guna mewujudkan Polri yang benar-benar melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat di era Indonesia Emas.