Selasa, 25 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Buntut Ejek Warga "Cie Curhat", Lurah Paya Pasir Diperiksa Inspektorat Medan

Trista - Wednesday, 29 July 2026 | 04:20 PM

Background
Buntut Ejek Warga "Cie Curhat", Lurah Paya Pasir Diperiksa Inspektorat Medan
Tanggapan Rico Waas Lurah Paya Pasir viral (Liputan6 /)

Wali Kota Medan, Rico Waas, memastikan bahwa Lurah Paya Pasir, Syerly, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Kota Medan setelah aksinya mengejek warga menjadi viral di berbagai media sosial. Langkah pemeriksaan resmi tersebut diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etika dan sikap tidak pantas sang pejabat kelurahan ketika merespons pengaduan langsung dari masyarakat setempat.

"Sedang dalam pemeriksaan inspektur. Ya, sedang pemeriksaan. Kita ikutin proses-proses, ya. Di mana kalau memang ada pelanggaran, kita ikuti proses-proses itu sesuai aturan," ungkap Rico, dilansir dari laman detikNews, Rabu (29/7/2026).

Insiden menghebohkan tersebut bermula ketika seorang warga Medan Marelan menyampaikan keluhan serta aspirasi mengenai ketiadaan fasilitas lampu penerangan jalan umum (LPJU) secara langsung kepada Wali Kota Medan. Namun, di tengah-tengah penyampaian aduan warga tersebut, Syerly yang saat itu berdiri tepat di samping pimpinan justru melontarkan celetukan bernada ejekan, "Cie curhat dia," hingga memicu reaksi negatif publik.

Rekaman video yang memperlihatkan respons kelakar dari pejabat kelurahan tersebut langsung beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kecaman keras dari warganet. Banyak pihak menilai sikap oknum lurah tersebut sangat tidak profesional, kurang beretika, serta tidak mencerminkan integritas dan rasa empati seorang pelayan publik yang seharusnya mengayomi warga.

Merespons kegaduhan yang berkembang di masyarakat, Rico Waas menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah sangat menyesalkan tindakan kurang sopan yang dilakukan oleh bawahannya itu. Ia menambahkan bahwa seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Medan dituntut untuk selalu mendengarkan, menghormati, serta menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat secara bijak dan santun.

Setelah melakukan pendalaman serta pemeriksaan menyeluruh guna menentukan tingkat pelanggaran disiplin yang telah dilakukan oleh lurah tersebut, tim Inspektorat Kota Medan mengindikasikan adanya pelanggaran kuat Pasal 4 huruf f dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan," ungkap Erfin Fahrurrazi, Rabu (29/7/2026).

Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pelajaran serta peringatan berharga bagi seluruh jajaran pejabat dan pegawai di Kota Medan untuk senantiasa menjaga etika komunikasi. Pemkot Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan pembinaan aparatur agar fungsi pelayanan publik di tingkat bawah dapat berjalan secara optimal, responsif, dan humanis.

"Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan, agar senantiasa menjadi pengayom dan teladan yang baik bagi masyarakat," lanjut Erfin.