Birokrasi Bobrok! Saksi Ungkap Pegawai Kemnaker Patok Uang 'Jasa Ketik' Sertifikasi K3
Admin WGM - Tuesday, 07 April 2026 | 01:04 PM


Tabir dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai terkuak di persidangan. Sejumlah saksi memberikan keterangan mengejutkan mengenai adanya permintaan "dana nonteknis" serta biaya tambahan yang tidak masuk akal, seperti biaya jasa ketik pegawai, untuk memperlancar penerbitan sertifikasi dan Surat Izin Operator (SIO).
Fakta-fakta ini terungkap dalam rangkaian sidang lanjutan yang melibatkan sejumlah pejabat dan tokoh terkait, termasuk Noel Ebenezer. Kesaksian para pengusaha dan operator di lapangan menunjukkan bahwa praktik lancung ini diduga telah berlangsung secara sistemis dan membebani para pencari kerja maupun perusahaan jasa K3.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, seorang saksi mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi guna pengurusan sertifikasi K3. Dana tersebut sering kali dibungkus dengan istilah "dana nonteknis" agar dokumen yang diajukan segera diproses oleh oknum di kementerian.
Lebih mencengangkan lagi, terungkap adanya pungutan yang dialokasikan khusus untuk "jasa ketik" pegawai Kemnaker. Saksi menyebutkan bahwa para pemohon sertifikasi seolah dipaksa memberikan setoran agar draf sertifikat mereka segera diketik dan dicetak oleh petugas administrasi.
"Kami kaget karena selain biaya resmi, ada instruksi untuk menyetor uang tambahan. Alasannya untuk uang lelah atau jasa ketik pegawai di sana. Jika tidak dibayar, prosesnya bisa memakan waktu sangat lama," ujar salah satu saksi dalam persidangan, Senin (6/4/2026).
Dalam persidangan yang juga menyeret nama Noel Ebenezer, seorang saksi menceritakan pengalamannya mengurus SIO yang awalnya dipatok dengan biaya tertentu, namun mendadak membengkak. Saksi mengaku dimintai biaya sebesar Rp250.000 per dokumen, padahal informasi awal yang ia terima jauh di bawah angka tersebut.
Kenaikan biaya yang tidak transparan ini diduga menjadi salah satu sumber pengumpulan dana ilegal yang dihimpun secara masif. Hakim dalam persidangan mempertanyakan legitimasi pungutan tersebut, mengingat seluruh biaya layanan publik seharusnya sudah diatur dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki dasar hukum kuat.
Pihak majelis hakim pun mendalami apakah aliran dana dari "biaya ketik" dan "dana nonteknis" ini bermuara pada kepentingan pribadi oknum pejabat atau digunakan secara kolektif di lingkungan birokrasi terkait.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, pihak Kementerian Ketenagakerjaan melalui humasnya menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, isu ini telah memberikan pukulan telak bagi upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi dan kemudahan berusaha yang bersih dari praktik korupsi.
Asosiasi perusahaan jasa K3 menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. Kriminalisasi atau pungutan ilegal dalam sertifikasi K3 sangat berbahaya karena menyangkut nyawa pekerja. Jika proses sertifikasi tidak kredibel karena adanya suap, maka kualitas pengawasan K3 di lapangan dipertaruhkan.
"Sertifikasi K3 bukan sekadar urusan administrasi, ini soal keselamatan nyawa manusia. Jika untuk menerbitkan dokumen saja harus ada setoran 'jasa ketik', maka integritas sistem keselamatan kerja kita berada dalam kondisi darurat," tegas seorang pengamat kebijakan publik.
Rangkaian fakta persidangan ini memicu desakan luas agar Menteri Ketenagakerjaan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perizinan dan sertifikasi di seluruh direktorat. Digitalisasi penuh tanpa interaksi langsung antara pemohon dan petugas dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk memutus rantai pungli "jasa ketik" tersebut.
Publik kini menanti putusan majelis hakim untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban hukum akan dijatuhkan kepada para aktor yang terlibat. Skandal ini menjadi ujian bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas pungutan liar hingga ke tingkat teknis administratif demi muruah birokrasi yang bersih dan melayani.
Next News

Mens Rea Etik Suryani: KPK Sebut Korupsi di Sukoharjo Estafet Antarbupati
in 5 hours

Diserang Isu Money Laundering Raffi Ahmad, RANS Buka Suara di Tengah Persiapan Melantai di Bursa!
in 4 hours

Sogok Massal Penguasa Gerbang Negara: Bagaimana John Field dkk Membeli Kebijakan Bea Cukai Senilai Puluhan Miliar
in 4 hours

Ingin Porsi Layak Seperti di Amerika, Prabowo Minta Daging Ayam Menu MBG Tak Dipotong Kecil-Kecil
in 6 hours

Kondisi Menurun Drastis, Wali Kota Bandung Farhan Mendadak Dilarikan ke IGD Rumah Sakit
in 4 hours

Aksi Arogan Berujung Bui! Polisi Tangkap 'Bang Jago' yang Viral Rusak Mini Cooper di Sunter
in 3 hours

Peluang atau Ancaman? Memahami Konsep Bonus Demografi untuk Masa Depan Bangsa
in 5 hours

Bumi Makin Padat: Bagaimana Ledakan Populasi Memengaruhi Krisis Lingkungan Global
in 4 hours

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
14 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
14 hours ago





