Selasa, 7 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Birokrasi Bobrok! Saksi Ungkap Pegawai Kemnaker Patok Uang 'Jasa Ketik' Sertifikasi K3

Admin WGM - Tuesday, 07 April 2026 | 01:04 PM

Background
Birokrasi Bobrok! Saksi Ungkap Pegawai Kemnaker Patok Uang 'Jasa Ketik' Sertifikasi K3
Skema Pungutan Ilegal SIO yang Bebani Pengusaha di Sidang Noel Ebenezer (Bloomberg Technoz /)

Tabir dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai terkuak di persidangan. Sejumlah saksi memberikan keterangan mengejutkan mengenai adanya permintaan "dana nonteknis" serta biaya tambahan yang tidak masuk akal, seperti biaya jasa ketik pegawai, untuk memperlancar penerbitan sertifikasi dan Surat Izin Operator (SIO).

Fakta-fakta ini terungkap dalam rangkaian sidang lanjutan yang melibatkan sejumlah pejabat dan tokoh terkait, termasuk Noel Ebenezer. Kesaksian para pengusaha dan operator di lapangan menunjukkan bahwa praktik lancung ini diduga telah berlangsung secara sistemis dan membebani para pencari kerja maupun perusahaan jasa K3.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, seorang saksi mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi guna pengurusan sertifikasi K3. Dana tersebut sering kali dibungkus dengan istilah "dana nonteknis" agar dokumen yang diajukan segera diproses oleh oknum di kementerian.

Lebih mencengangkan lagi, terungkap adanya pungutan yang dialokasikan khusus untuk "jasa ketik" pegawai Kemnaker. Saksi menyebutkan bahwa para pemohon sertifikasi seolah dipaksa memberikan setoran agar draf sertifikat mereka segera diketik dan dicetak oleh petugas administrasi.

"Kami kaget karena selain biaya resmi, ada instruksi untuk menyetor uang tambahan. Alasannya untuk uang lelah atau jasa ketik pegawai di sana. Jika tidak dibayar, prosesnya bisa memakan waktu sangat lama," ujar salah satu saksi dalam persidangan, Senin (6/4/2026).

Dalam persidangan yang juga menyeret nama Noel Ebenezer, seorang saksi menceritakan pengalamannya mengurus SIO yang awalnya dipatok dengan biaya tertentu, namun mendadak membengkak. Saksi mengaku dimintai biaya sebesar Rp250.000 per dokumen, padahal informasi awal yang ia terima jauh di bawah angka tersebut.

Kenaikan biaya yang tidak transparan ini diduga menjadi salah satu sumber pengumpulan dana ilegal yang dihimpun secara masif. Hakim dalam persidangan mempertanyakan legitimasi pungutan tersebut, mengingat seluruh biaya layanan publik seharusnya sudah diatur dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki dasar hukum kuat.

Pihak majelis hakim pun mendalami apakah aliran dana dari "biaya ketik" dan "dana nonteknis" ini bermuara pada kepentingan pribadi oknum pejabat atau digunakan secara kolektif di lingkungan birokrasi terkait.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, pihak Kementerian Ketenagakerjaan melalui humasnya menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, isu ini telah memberikan pukulan telak bagi upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi dan kemudahan berusaha yang bersih dari praktik korupsi.

Asosiasi perusahaan jasa K3 menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. Kriminalisasi atau pungutan ilegal dalam sertifikasi K3 sangat berbahaya karena menyangkut nyawa pekerja. Jika proses sertifikasi tidak kredibel karena adanya suap, maka kualitas pengawasan K3 di lapangan dipertaruhkan.

"Sertifikasi K3 bukan sekadar urusan administrasi, ini soal keselamatan nyawa manusia. Jika untuk menerbitkan dokumen saja harus ada setoran 'jasa ketik', maka integritas sistem keselamatan kerja kita berada dalam kondisi darurat," tegas seorang pengamat kebijakan publik.

Rangkaian fakta persidangan ini memicu desakan luas agar Menteri Ketenagakerjaan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perizinan dan sertifikasi di seluruh direktorat. Digitalisasi penuh tanpa interaksi langsung antara pemohon dan petugas dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk memutus rantai pungli "jasa ketik" tersebut.

Publik kini menanti putusan majelis hakim untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban hukum akan dijatuhkan kepada para aktor yang terlibat. Skandal ini menjadi ujian bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas pungutan liar hingga ke tingkat teknis administratif demi muruah birokrasi yang bersih dan melayani.