Senin, 6 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

BI Gelar Penukaran Uang Terpadu di GBK, Masyarakat Diimbau Hindari Jasa Ilegal

Admin WGM - Tuesday, 10 March 2026 | 09:03 AM

Background
BI Gelar Penukaran Uang Terpadu di GBK, Masyarakat Diimbau Hindari Jasa Ilegal
Penukaran uang (Kompas.com /)

Bank Indonesia (BI) bersama sejumlah perbankan nasional memperkuat akses penukaran uang layak edar menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memenuhi lonjakan permintaan uang tunai sekaligus menekan peredaran uang palsu yang kerap marak di tengah masyarakat menjelang hari raya.

Bank Indonesia resmi membuka layanan penukaran uang terpadu di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mulai 12 hingga 15 Maret 2026. Masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan baru dapat mendatangi lokasi tersebut dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi atau situs resmi PINTAR milik Bank Indonesia. Sistem pendaftaran daring ini diterapkan guna memastikan antrean berjalan tertib dan kuota harian tetap terjaga.

Persyaratan untuk menukar uang di GBK meliputi kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah serta batas maksimal penukaran per orang yang telah ditentukan. Mekanisme terbaru ini mengharuskan masyarakat membawa bukti pemesanan saat datang ke lokasi sesuai jadwal yang telah dipilih. Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu meminimalisasi kerumunan panjang yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain layanan terpusat di GBK, perbankan swasta seperti PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga turut memfasilitasi kebutuhan nasabah. BCA menyediakan layanan penukaran uang di berbagai kantor cabang dengan jadwal operasional tertentu. Nasabah yang ingin melakukan penukaran diwajibkan membawa buku tabungan dan identitas diri. Pihak perbankan menekankan bahwa persediaan uang tunai di setiap cabang memiliki limitasi, sehingga nasabah disarankan melakukan konfirmasi atau datang lebih awal sesuai jam operasional layanan kas.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan. Praktik penukaran uang di pinggir jalan atau melalui jasa perorangan memiliki risiko tinggi, baik dari segi keaslian uang maupun potongan biaya yang tidak wajar. Bank Indonesia menegaskan bahwa penukaran di kanal resmi tidak memungut biaya tambahan selain nilai nominal uang yang ditukarkan.

Fenomena jasa penukaran uang jalanan memang terus berkembang karena menawarkan kepraktisan tanpa antrean. Beberapa penyedia jasa di wilayah Jawa Barat bahkan dilaporkan mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah selama periode Ramadan. Namun, risiko mendapatkan uang palsu atau jumlah lembaran yang tidak sesuai tetap menghantui masyarakat yang menggunakan jasa tidak resmi tersebut.

Penggunaan kanal resmi perbankan dan titik penukaran yang ditunjuk BI merupakan cara paling aman untuk memastikan kualitas uang. Masyarakat diminta untuk menerapkan prinsip 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang rupiah dalam setiap transaksi. Kesadaran masyarakat untuk menukar uang di tempat legal menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran dan memerangi peredaran uang ilegal di Indonesia.

Melalui sinergi antara Bank Indonesia dan perbankan nasional, diharapkan kebutuhan uang tunai masyarakat selama momentum Lebaran dapat terpenuhi dengan aman, lancar, dan terjaga integritasnya. Seluruh informasi mengenai titik lokasi penukaran dapat diakses secara berkala melalui saluran informasi resmi masing-masing bank dan media sosial Bank Indonesia.