Selasa, 25 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Babak Baru RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Cari Formula Hukum Bersama Peradi Agar Tak Salah Sasaran

Admin WGM - Tuesday, 14 July 2026 | 10:53 AM

Background
Babak Baru RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Cari Formula Hukum Bersama Peradi Agar Tak Salah Sasaran
DPR dan Peradi bahas RUU Perampasan Aset (SinPo.id /)

Upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara di Indonesia kini memasuki babak baru yang krusial. Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026. Pertemuan strategis ini sengaja diadakan untuk membedah lebih dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Langkah pelibatan organisasi advokat ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian parlemen dalam menyusun regulasi, sekaligus menjawab tuntutan publik yang kian mendesak agar aturan hukum yang dinilai mampu memiskinkan para koruptor ini segera disahkan menjadi undang-undang resmi.

Di tengah besarnya ekspektasi masyarakat agar aturan ini cepat diketuk palu, Ketua Komisi III DPR RI memberikan penjelasan blak-blakan mengenai dinamika di meja perundingan. Parlemen menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset secara fundamental jauh lebih rumit dan kompleks daripada bayangan publik. Kompleksitas utama terletak pada bagaimana merumuskan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yakni sebuah konsep hukum progresif yang memungkinkan negara menyita aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana tetap (inkracht) terhadap diri pelakunya. Mekanisme baru ini menuntut ketelitian tingkat tinggi agar penataan hukumnya dapat berjalan harmonis dan tidak bertabrakan dengan asas-asas hukum pidana nasional yang sudah mapan.

Melalui diskusi intensif bersama Peradi, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mencari formula hukum terbaik guna memastikan regulasi ini tidak salah sasaran saat diimplementasikan kelak. Kehadiran para praktisi hukum dan advokat senior dalam rapat ini menjadi instrumen penting untuk memitigasi risiko terjadinya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di masa depan. DPR dan Peradi sepakat bahwa regulasi pemburu aset ini harus tetap menghormati hak asasi manusia serta menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik. Kehati-hatian ini sangat diperlukan agar jangan sampai aset milik warga negara yang sah dan tidak terlibat kejahatan ikut tersita akibat lemahnya kepastian hukum dalam pasal-pasal yang dirumuskan.

Dengan adanya kolaborasi dan masukan kritis dari berbagai elemen penegak hukum ini, DPR berharap dapat melahirkan sebuah undang-undang yang benar-benar kuat, komprehensif, dan antipeluru dari gugatan konstitusi di kemudian hari. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa proses yang terkesan lambat ini bukan bentuk penundaan atau pelemahan agenda antikorupsi, melainkan sebuah proses pematangan substansi yang wajib dilalui. Pada akhirnya, melalui formulasi hukum yang dirancang bersama Peradi, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi senjata pamungkas yang efektif untuk mengembalikan kekayaan negara yang dicuri, sekaligus menjadi tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan di tanah air.