Senin, 6 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Anak Riza Chalid Beberkan Sejarah Akuisisi PT OTM dan Kontrak Kerja Sama dengan Pertamina

Admin WGM - Wednesday, 01 April 2026 | 12:30 PM

Background
Anak Riza Chalid Beberkan Sejarah Akuisisi PT OTM dan Kontrak Kerja Sama dengan Pertamina
Kerry Adrianto Anak Riza Chalid (Liputan6 /)

Persidangan terkait sengketa bisnis dan operasional PT Oiltanking Merak (OTM) kembali digelar dengan agenda pendengaran keterangan saksi. Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha Riza Chalid, hadir memberikan penjelasan mendalam mengenai keterlibatan ayahnya serta kronologi akuisisi terminal tersebut hingga menjalin kerja sama strategis dengan PT Pertamina (Persero).

Dalam kesaksiannya, Kerry membeberkan dinamika di balik layar yang melandasi pengambilalihan PT OTM, yang kini menjadi salah satu infrastruktur vital penyimpanan bahan bakar minyak di wilayah Merak, Banten. Keterangan ini menjadi krusial untuk memperjelas struktur kepemilikan dan legalitas transaksi yang sempat menjadi sorotan publik.

Salah satu poin utama yang dijelaskan Kerry adalah alasan di balik keterlibatan Riza Chalid dalam proses akuisisi. Menurut Kerry, sosok ayahnya bertindak sebagai penjamin (guarantor) agar proses pengambilalihan terminal dari pihak asing dapat berjalan lancar. Hal ini dilakukan karena kompleksitas transaksi serta kebutuhan akan profil finansial yang kuat untuk meyakinkan mitra bisnis internasional.

"Keterlibatan ayah saya (Riza Chalid) pada saat itu adalah untuk memberikan kepastian dan jaminan dalam proses akuisisi. Sebagai pengusaha yang memiliki jaringan luas, kehadirannya menjadi penentu agar terminal tersebut bisa beralih kepemilikan dan dioperasikan secara optimal di dalam negeri," ujar Kerry di hadapan majelis hukum, Selasa (31/3/2026).

Kerry menegaskan bahwa peran tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis profesional untuk mengamankan aset strategis yang memiliki nilai ekonomis tinggi bagi ketahanan energi nasional.

Selain perihal akuisisi, Kerry juga membeberkan awal mula PT OTM menjalin hubungan bisnis dengan Pertamina. Berdasarkan keterangannya, kerja sama tersebut didasari oleh kebutuhan Pertamina akan tangki penyimpanan (storage) yang representatif dan memiliki standar keamanan internasional untuk menampung suplai BBM.

Proses kerja sama ini diklaim telah melalui prosedur yang transparan dan sesuai dengan mekanisme business-to-business (B2B). Terminal Merak dipilih karena letaknya yang strategis secara geografis untuk menyuplai kebutuhan energi di Pulau Jawa. Kerry menyebut bahwa kemitraan dengan Pertamina merupakan langkah pengembangan bisnis yang logis mengingat PT OTM memiliki fasilitas infrastruktur yang memadai.

"Kerja sama ini murni bersifat komersial. Kami menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh negara melalui Pertamina, dan semua dilakukan dengan mengikuti regulasi serta standar industri yang berlaku," tambah Kerry.

Dalam persidangan tersebut, tim hukum juga mencecar saksi mengenai struktur kepemilikan saham pasca-akuisisi. Kerry menjelaskan bahwa transisi kepemilikan dari pihak Oiltanking global kepada entitas lokal dilakukan melalui tahapan administrasi yang legal dan tercatat dalam dokumen perusahaan.

Penjelasan ini dimaksudkan untuk menepis anggapan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dalam peralihan aset tersebut. Kerry meyakinkan bahwa setiap langkah korporasi yang diambil telah mempertimbangkan aspek hukum dan kemanfaatan bisnis jangka panjang.

PT Oiltanking Merak merupakan terminal penyimpanan curah cair yang memiliki kapasitas signifikan. Infrastruktur ini memegang peran penting dalam mendistribusikan energi. Kesaksian Kerry Adrianto diharapkan dapat memberikan gambaran terang benderang mengenai keterlibatan pihak-pihak swasta dalam pengelolaan aset energi dan bagaimana hubungan tersebut bersinggungan dengan kepentingan BUMN.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi untuk menentukan kelanjutan perkara ini. Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli guna membedah aspek hukum korporasi dan kontrak kerja sama migas.