Alasan Kejagung Tahan Febrie Adriansyah: Keterangan Berbelit dan Dugaan Gratifikasi Emas Batangan
Admin WGM - Friday, 21 August 2026 | 01:00 PM


Kejaksaan Agung akhirnya mengungkap secara benderang alasan utama di balik tindakan penahanan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi. Pihak korps adhyaksa menegaskan bahwa keputusan penahanan tersebut diambil lantaran keterangan yang disampaikan oleh tersangka dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Dalam persidangan praperadilan yang berlangsung ketat, tim hukum Kejaksaan Agung membongkar dugaan praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka sewaktu menjabat. Febrie diduga kuat memanfaatkan posisi strategis jabatannya untuk menerima aliran dana ilegal hingga kepemilikan aset berharga berupa emas batangan.
Pihak Kejaksaan Agung secara sistematis membantah satu per satu dalil permohonan gugatan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Febrie. Penuntut umum menepis tuduhan kecacatan prosedur dan menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum telah berlandaskan pada aturan perundang-undangan.
Salah satu poin bantahan mendasar yang disampaikan di hadapan majelis hakim adalah terkait tuduhan praktik trading in influence atau perdagangan pengaruh. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan status tersangka murni didasarkan atas bukti-bukti material yang kuat serta sah secara hukum.
Tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi serta ketidaksesuaian kronologi yang terus disampaikan oleh Febrie selama proses pemeriksaan berlangsung. Sikap tidak kooperatif serta upaya pembelaan yang bertolak belakang dengan fakta tersebut makin memperkuat pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan.
Selain penerimaan uang tunai dalam jumlah fantastis, penyitaan emas batangan menjadi bukti krusial yang menguatkan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi. Seluruh aset mewah yang telah disita penyidik dipastikan memiliki keterkaitan langsung dengan rangkaian perkara yang sedang diusut.
Dalam sengketa praperadilan ini, pihak Kejaksaan Agung meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa telah memenuhi dua alat bukti sah. Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk komitmen dalam menuntaskan penyidikan perkara tanpa adanya pembedaan perlakuan.
Persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dipastikan bakal menjadi penentu kelanjutan proses penuntutan terhadap Febrie Adriansyah. Masyarakat kini menantikan putusan akhir dari hakim untuk memastikan penanganan kasus korupsi ini berjalan transparan dan berkeadilan.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
14 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
14 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
7 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
7 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
10 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





