Usai Bencana Sumatera, KLH Gugat Rp4,8 Triliun Terhadap 6 Perusahaan
Admin WGM - Friday, 16 January 2026 | 05:45 PM


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Sumatera Utara. Total nilai gugatan mencapai sekitar Rp4,8 triliun.
Gugatan diajukan oleh Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) pada Kamis (15/1/2026) di beberapa pengadilan negeri secara bersamaan, yakni di Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Enam perusahaan yang menjadi tergugat dalam gugatan perdata tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, PT TBS. Semua perusahaan ini beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Provinsi Sumatera Utara, wilayah yang terdampak parah oleh bencana akhir 2025 lalu.
KLH menilai bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang signifikan di kawasan hulu sungai, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor yang menelan korban jiwa serta merusak infrastruktur masyarakat. Total kerusakan seluas sekitar 2.516,39 hektare telah diidentifikasi sebagai bagian dari dampak lingkungan dari kegiatan usaha yang digugat.
Nilai gugatan perdata yang diminta KLH mencapai sekitar Rp4,843 triliun, yang terdiri dari:
- ± Rp4,657 triliun untuk ganti kerugian lingkungan hidup,
- ± Rp178,48 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan dan ekosistem yang rusak.
KLH menegaskan bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, di mana perusahaan dapat dimintai tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan secara lengkap dengan tujuan mengembalikan lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
"Dengan gugatan ini diharapkan dapat memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem, serta mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan, pada Kamis (15/1).
Gugatan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penegakan hukum lingkungan yang diperkuat pasca bencana banjir dan longsor besar di tiga provinsi Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) yang terjadi pada akhir November 2025, yang menewaskan lebih dari 1.000 orang dan merusak ribuan infrastruktur.
Sebelum menggugat, KLH juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di ketiga provinsi tersebut karena diduga berkontribusi terhadap kondisi yang memperparah dampak banjir dan longsor.
Selain itu, pada Desember 2025, KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan terkait kontribusi aktivitas mereka terhadap kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Gugatan perdata ini akan dilanjutkan di berbagai pengadilan negeri sesuai wilayah masing-masing perusahaan. KLH berencana mengawal proses hukum secara intensif agar setiap keputusan yang diambil dapat mendukung upaya pemulihan lingkungan, mitigasi bencana, dan pemulihan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak.
Next News

Banjir Bandang Terjang Padang Usai Hujan Deras: Belasan Warga Terjebak di Loteng Rumah, Jalan Utama Lumpuh Total
in 2 hours

Sedang Tiduran Main HP, Pemilik Bengkel Tambal Ban di Boyolali Diberondong Tembakan Senjata Airsoft Gun
in 2 hours

Polisi Usut Kasus Berdarah Ambokembang Pekalongan: 4 Tersangka Ditangkap, Penyebab Kematian Masih Misteri
in 2 hours

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
a day ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
a day ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
19 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
19 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
21 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
2 days ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
2 days ago





