Usai Bencana Sumatera, KLH Gugat Rp4,8 Triliun Terhadap 6 Perusahaan
Admin WGM - Friday, 16 January 2026 | 05:45 PM


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Sumatera Utara. Total nilai gugatan mencapai sekitar Rp4,8 triliun.
Gugatan diajukan oleh Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) pada Kamis (15/1/2026) di beberapa pengadilan negeri secara bersamaan, yakni di Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Enam perusahaan yang menjadi tergugat dalam gugatan perdata tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, PT TBS. Semua perusahaan ini beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Provinsi Sumatera Utara, wilayah yang terdampak parah oleh bencana akhir 2025 lalu.
KLH menilai bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang signifikan di kawasan hulu sungai, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor yang menelan korban jiwa serta merusak infrastruktur masyarakat. Total kerusakan seluas sekitar 2.516,39 hektare telah diidentifikasi sebagai bagian dari dampak lingkungan dari kegiatan usaha yang digugat.
Nilai gugatan perdata yang diminta KLH mencapai sekitar Rp4,843 triliun, yang terdiri dari:
- ± Rp4,657 triliun untuk ganti kerugian lingkungan hidup,
- ± Rp178,48 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan dan ekosistem yang rusak.
KLH menegaskan bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, di mana perusahaan dapat dimintai tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan secara lengkap dengan tujuan mengembalikan lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
"Dengan gugatan ini diharapkan dapat memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem, serta mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan, pada Kamis (15/1).
Gugatan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penegakan hukum lingkungan yang diperkuat pasca bencana banjir dan longsor besar di tiga provinsi Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) yang terjadi pada akhir November 2025, yang menewaskan lebih dari 1.000 orang dan merusak ribuan infrastruktur.
Sebelum menggugat, KLH juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di ketiga provinsi tersebut karena diduga berkontribusi terhadap kondisi yang memperparah dampak banjir dan longsor.
Selain itu, pada Desember 2025, KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan terkait kontribusi aktivitas mereka terhadap kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Gugatan perdata ini akan dilanjutkan di berbagai pengadilan negeri sesuai wilayah masing-masing perusahaan. KLH berencana mengawal proses hukum secara intensif agar setiap keputusan yang diambil dapat mendukung upaya pemulihan lingkungan, mitigasi bencana, dan pemulihan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak.
Next News

Peternak Ayam Petelur Pekalongan Gelar Aksi Damai Tingginya Biaya Produksi, 350 Ayam Dibagikan ke Warga
in 4 hours

Nipah Mall Makassar Milik Kalla Group Terbakar, Pengunjung Sempat Pingsan dan Dua Orang Sesak Napas
an hour ago

Sinyal Perombakan Kabinet Merah Putih Kian Santer, Partai Koalisi Angkat Bicarakan Hak Prerogatif
an hour ago

Dinilai Tak Pantas, Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Sang Menantu
2 hours ago

Kebakaran Bromo Belum Padam: Akses Wisata Ditutup Total, Helikopter Water Bombing Dikerahkan
2 hours ago

Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Presiden Prabowo Perintahkan Pangkas Anak-Cucu BUMN
3 hours ago

Tembus Rp1 Miliar, Kepala BKN Buktikan ASN Bisa Punya Dana Pensiun Jumbo
3 hours ago

Penerus BJ Habibie! Ini Sosok Peneliti Indonesia yang Mengubah Dunia Lewat Inovasi
in 3 hours

Ancam Pasokan Minyak Dunia, Ini Syarat Utama Iran untuk Buka Akses Selat Hormuz
14 minutes ago

Tanggapi Isu Ijazah Jokowi, Rektor UGM Beri Reaksi Menohok dan Tantang Bukti di Pengadilan
an hour ago





