Jumat, 20 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Usai Bencana Sumatera, KLH Gugat Rp4,8 Triliun Terhadap 6 Perusahaan

Admin WGM - Friday, 16 January 2026 | 05:45 PM

Background
Usai Bencana Sumatera, KLH Gugat Rp4,8 Triliun Terhadap 6 Perusahaan
Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Sumatera Utara. Total nilai gugatan mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

Gugatan diajukan oleh Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) pada Kamis (15/1/2026) di beberapa pengadilan negeri secara bersamaan, yakni di Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Enam perusahaan yang menjadi tergugat dalam gugatan perdata tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, PT TBS. Semua perusahaan ini beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Provinsi Sumatera Utara, wilayah yang terdampak parah oleh bencana akhir 2025 lalu.

KLH menilai bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang signifikan di kawasan hulu sungai, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor yang menelan korban jiwa serta merusak infrastruktur masyarakat. Total kerusakan seluas sekitar 2.516,39 hektare telah diidentifikasi sebagai bagian dari dampak lingkungan dari kegiatan usaha yang digugat.

Nilai gugatan perdata yang diminta KLH mencapai sekitar Rp4,843 triliun, yang terdiri dari:

  • ± Rp4,657 triliun untuk ganti kerugian lingkungan hidup,
  • ± Rp178,48 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan dan ekosistem yang rusak.

KLH menegaskan bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, di mana perusahaan dapat dimintai tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan secara lengkap dengan tujuan mengembalikan lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

"Dengan gugatan ini diharapkan dapat memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem, serta mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan, pada Kamis (15/1).

Gugatan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penegakan hukum lingkungan yang diperkuat pasca bencana banjir dan longsor besar di tiga provinsi Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) yang terjadi pada akhir November 2025, yang menewaskan lebih dari 1.000 orang dan merusak ribuan infrastruktur.

Sebelum menggugat, KLH juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di ketiga provinsi tersebut karena diduga berkontribusi terhadap kondisi yang memperparah dampak banjir dan longsor.

Selain itu, pada Desember 2025, KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan terkait kontribusi aktivitas mereka terhadap kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Gugatan perdata ini akan dilanjutkan di berbagai pengadilan negeri sesuai wilayah masing-masing perusahaan. KLH berencana mengawal proses hukum secara intensif agar setiap keputusan yang diambil dapat mendukung upaya pemulihan lingkungan, mitigasi bencana, dan pemulihan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak.