Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

JPU Tuntut Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto dengan Hukuman 18 Tahun Penjara, Pintu Masuk Usut Tuntas Dinasti Chalid

Trista - Saturday, 14 February 2026 | 05:34 PM

Background
JPU Tuntut Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto dengan Hukuman 18 Tahun Penjara, Pintu Masuk Usut Tuntas Dinasti Chalid
Kasus korupsi dan pencucian uang (money laundering) yang menyeret Kerry Adrianto Riza (Sindonews /)

Kasus korupsi dan pencucian uang (money laundering) yang menyeret Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid resmi menuntut hukuman 18 tahun penjara, Jumat malam (13/2/2026). Jaksa turut merampas aset milik Kerry yang berkisar pada nilai ratusan miliar rupiah untuk dikembalikan kepada negara. 

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa (13/2/2026). 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," lanjut Jaksa, dilansir dari laman Detikcom (13/2/2026). 

Aset yang dirampas meliputi tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan di atasnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Prov Banten. JPU meminta penghasilan PT OTM termasuk SPBU di dalam arena dirampas untuk negara. 

Perkara penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), menetapkan Kerry Ardianto sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif (24/2/2025). Kerugian fantastis digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk gaya hidup mewah yang tercatat mencapai 286,18 miliar. 

JPU menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan beratnya pelanggaran dan dampak ekonomi yang dihasilkan. Pihak Kerry merespons tuntutan tersebut untuk majelis hakim memberikan pertimbangan keringanan dengan fakta-fakta pembelaan yang akan diserahkan mendatang. 

"Saya mohon keadilan untuk saya, saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," ungkap Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor, dilansir dari laman Kompas.com (13/2/2026). 

Di sisi lain, publik kembali menyoroti keberadaan Ayah Kerry, Riza Chalid yang turut tersandung kasus korupsi tetapi belum ditangkap oleh penegak hukum sampai sekarang. Posisi Riza Chalid yang dianggap "melarikan diri" ke luar negeri menjadi kendala besar kepolisian untuk menangkapnya. 

Hal ini berkaitan dengan tidak adanya perjanjian ekstradisi secara internasional dengan Indonesia. Penangkapan Kerry menjadi jalan pembuka untuk diusutnya secara tuntas dan mengakar tindak pidana yang melibatkan keluarga Chalid.