JPU Tuntut Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto dengan Hukuman 18 Tahun Penjara, Pintu Masuk Usut Tuntas Dinasti Chalid
Trista - Saturday, 14 February 2026 | 05:34 PM


Kasus korupsi dan pencucian uang (money laundering) yang menyeret Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid resmi menuntut hukuman 18 tahun penjara, Jumat malam (13/2/2026). Jaksa turut merampas aset milik Kerry yang berkisar pada nilai ratusan miliar rupiah untuk dikembalikan kepada negara.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa (13/2/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," lanjut Jaksa, dilansir dari laman Detikcom (13/2/2026).
Aset yang dirampas meliputi tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan di atasnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Prov Banten. JPU meminta penghasilan PT OTM termasuk SPBU di dalam arena dirampas untuk negara.
Perkara penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), menetapkan Kerry Ardianto sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif (24/2/2025). Kerugian fantastis digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk gaya hidup mewah yang tercatat mencapai 286,18 miliar.
JPU menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan beratnya pelanggaran dan dampak ekonomi yang dihasilkan. Pihak Kerry merespons tuntutan tersebut untuk majelis hakim memberikan pertimbangan keringanan dengan fakta-fakta pembelaan yang akan diserahkan mendatang.
"Saya mohon keadilan untuk saya, saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," ungkap Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor, dilansir dari laman Kompas.com (13/2/2026).
Di sisi lain, publik kembali menyoroti keberadaan Ayah Kerry, Riza Chalid yang turut tersandung kasus korupsi tetapi belum ditangkap oleh penegak hukum sampai sekarang. Posisi Riza Chalid yang dianggap "melarikan diri" ke luar negeri menjadi kendala besar kepolisian untuk menangkapnya.
Hal ini berkaitan dengan tidak adanya perjanjian ekstradisi secara internasional dengan Indonesia. Penangkapan Kerry menjadi jalan pembuka untuk diusutnya secara tuntas dan mengakar tindak pidana yang melibatkan keluarga Chalid.
Next News

Waspada "Godzilla" El Nino 2026: BMKG Prediksi Kemarau Lebih Kering, Mentan Klaim Stok Beras Aman
in 6 hours

aerah Terhimpit Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Nasib TPP dan PPPK Jadi Pertaruhan UU HKPD
in 5 hours

KPK Endus Aliran Dana ke Parlemen, Pemeriksaan Maraton Biro Travel Dimulai Pekan Depan
in 4 hours

Jajaran Kejaksaan Negeri Karo Diperiksa Kejagung Imbas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Amsal Sitepu
14 hours ago

Fenomena Langit April: Komet Paskah C/2026 A1 Mendekati Matahari, Berpotensi Terlihat dengan Mata Telanjang
16 hours ago

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Lampung dan Sumbar, Pakar Bilang Bukan Meteor
18 hours ago

Viral Seruan Saiful Mujani Jatuhkan Pemerintahan Prabowo: Pengamat Sebut Langkah Absurd
20 hours ago

Capai Pilar Ketahanan Pangan Nasional, Bulog Siap Bangun 100 Gudang Panen di Seluruh Indonesia
2 days ago

Andrie Yunus Terancam Buta Permanen, Proses Hukum Berjalan Lambat dan Tidak Transparan
2 days ago

Bertahan Hidup 7 Hari di Hutan, Molly si Border Collie Ditemukan Selamat
a day ago





