Polemik Pemecatan dr. Piprim Ketua Umum IDAI dari Independensi Profesi Hingga Disiplin ASN
Admin WGM - Monday, 16 February 2026 | 02:26 PM


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi memecat dr. Piprim Basarah Yanuarso dokter spesialis anak konsultan jantung senior. Informasi ini disampaikan langsung oleh dr. Piprim yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam unggahan video di akun media sosial Instagram @dr.piprim, Minggu (15/2/2026).
"Akhirnya saya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ungkap Piprim dalam video unggahan miliknya.
Dr. Piprim tuut menyampaikan permohonan maaf kepada para pasiennya di RSCM dan mahasiswa residennya di Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia yang tidak lagi dapat mendampingi dalam penyelesaian studi.
Melalui takarir dalam unggahannya, Piprim turut menjelaskan alasan pemecatan dirinya oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin. Piprim menegaskan kolegium kedokteran harus berdiri independen dan tidak berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yang bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi," tulis Piprim dalam takarir unggahannya.
Upaya mutasi dirinya dari RSCM (Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo) ke RSUP Fatmawati bersifat politis dan mendadak. Dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KP.05.01/Menkes/70/2026 tentang Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Mencatat Piprim tidak pernah hadir kerja tanpa alasan yang sah secara beruntun selama 10 hari kerja di RSUP Fatmawati sejak diterbitkannya SK mutasi pada 26 Maret 2025.
Direktur Utama RSUP Fatmawati, dr. Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa pemecatan ini murni disebabkan oleh ketidakhadiran dr.Piprim di tempat tugas baru selama 28 hari secara beruntun.
"Pemberhentian Saudara Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ungkap dr. Wahyu kepada IDN Times, Senin (16/2/2026).
Kronologi administratif menyatakan bahwa pihak RSUP Fatmawati melakukan upaya persuasif dengan memberikan teguran tertulis kepada dr. Piprim (15 September 2025). Namun, dr. Piprim tidak hadir dan dilakukan dua kali pemanggilan oleh tim pemeriksa pada September 2025.
Dr. Piprim bersiteguh bahwa dirinya tidak akan masuk kerja di RSUP Fatmawati hingga proses gugatannya di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) selesai terkait dengan kebijakan mutasi dirinya.
"Kalau saya menyarankan, menggugat silakan saja, itu hak. Tapi namanya sudah dipindah, ya pindah dulu, bekerja sambil menggugat. Itu tidak ada masalah. Tapi Beliau tidak mau," jelas Menkes Budi Gunadi saat angkat suara mengenai pemecatan dr. Piprim.
Next News

Grand Opening INFORMA Pekalongan, Wali Kota Harap Hadirkan Nuansa Batik Khas Kota Pekalongan
2 hours ago

Kebakaran di Binus Kemanggisan Jakarta Barat, Asap Tebal Sempat Kepung Area Kampus
4 hours ago

Santriwati Melahirkan di Pekalongan Jadi Sorotan, Keluarga Beri Klarifikasi
a day ago

9 WNI Relawan Gaza Dibebaskan, Pemerintah Ungkap Kondisi Mereka
6 hours ago

Menlu Sugiono Ungkap WNI yang Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusian Bukan Penculikan
a day ago

Presiden Prabowo Hubungi Hotman Paris, Buntut Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim
a day ago

Bikin Nostalgia Sekaligus Haru, Mengingat Kembali Memori Generasi 90-an Saat Hadapi Krismon
21 hours ago

Kilas Balik 6 Agenda Reformasi 1998: Mana yang Sudah Tercapai dan Mana yang Belum?
a day ago

Viral Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Stok di Gudang Swasta, Pemkot Surabaya Buka Suara
a day ago

Kronologi Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Anggota DPR Ade Ginanjar, Roboh Ditabrak Mobil Patroli!
a day ago





