Polemik Pemecatan dr. Piprim Ketua Umum IDAI dari Independensi Profesi Hingga Disiplin ASN
Admin WGM - Monday, 16 February 2026 | 02:26 PM


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi memecat dr. Piprim Basarah Yanuarso dokter spesialis anak konsultan jantung senior. Informasi ini disampaikan langsung oleh dr. Piprim yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam unggahan video di akun media sosial Instagram @dr.piprim, Minggu (15/2/2026).
"Akhirnya saya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ungkap Piprim dalam video unggahan miliknya.
Dr. Piprim tuut menyampaikan permohonan maaf kepada para pasiennya di RSCM dan mahasiswa residennya di Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia yang tidak lagi dapat mendampingi dalam penyelesaian studi.
Melalui takarir dalam unggahannya, Piprim turut menjelaskan alasan pemecatan dirinya oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin. Piprim menegaskan kolegium kedokteran harus berdiri independen dan tidak berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yang bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi," tulis Piprim dalam takarir unggahannya.
Upaya mutasi dirinya dari RSCM (Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo) ke RSUP Fatmawati bersifat politis dan mendadak. Dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KP.05.01/Menkes/70/2026 tentang Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Mencatat Piprim tidak pernah hadir kerja tanpa alasan yang sah secara beruntun selama 10 hari kerja di RSUP Fatmawati sejak diterbitkannya SK mutasi pada 26 Maret 2025.
Direktur Utama RSUP Fatmawati, dr. Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa pemecatan ini murni disebabkan oleh ketidakhadiran dr.Piprim di tempat tugas baru selama 28 hari secara beruntun.
"Pemberhentian Saudara Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ungkap dr. Wahyu kepada IDN Times, Senin (16/2/2026).
Kronologi administratif menyatakan bahwa pihak RSUP Fatmawati melakukan upaya persuasif dengan memberikan teguran tertulis kepada dr. Piprim (15 September 2025). Namun, dr. Piprim tidak hadir dan dilakukan dua kali pemanggilan oleh tim pemeriksa pada September 2025.
Dr. Piprim bersiteguh bahwa dirinya tidak akan masuk kerja di RSUP Fatmawati hingga proses gugatannya di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) selesai terkait dengan kebijakan mutasi dirinya.
"Kalau saya menyarankan, menggugat silakan saja, itu hak. Tapi namanya sudah dipindah, ya pindah dulu, bekerja sambil menggugat. Itu tidak ada masalah. Tapi Beliau tidak mau," jelas Menkes Budi Gunadi saat angkat suara mengenai pemecatan dr. Piprim.
Next News

Heboh! Warga Krayan Nunukan, Kalimantan Utara Laporkan Pesawat Jatuh dengan Kepulan Asap Hitam
in 20 minutes

Jeda Terlalu Singkat, Ahmad Sahroni Kembali Dilantik Wakil Ketua Komisi III DPR RI
an hour ago

Miris! Imam Masjid Al-Aqsa Ditangkap Israel, Prabowo Justru Hadir KTT Perdana Board of Peace
a day ago

Tragis, Truk Kontainer di Karawang Tergelincir Hingga Timpa Sedan yang Tewaskan Tiga Orang
2 days ago

Pekalongan Tidak Aman! Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Rumahnya
3 days ago

Tapanuli Tengah Kembali Dilanda Banjir, Upaya Pascabencana Harus Diprioritaskan, Warga Belum Pulih Psikis dan Materil
4 days ago

Truk Paket Shopee Terbakar di Semarang, Ratusan Paket Raib Rugi Hingga Rp75 Juta
4 days ago

JPU Tuntut Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto dengan Hukuman 18 Tahun Penjara, Pintu Masuk Usut Tuntas Dinasti Chalid
5 days ago

Abaikan Hak Penumpang, Super Air Jet Tuai Kritik Pedas dari Penumpang dan Warganet
5 days ago

Menakar Mentalitas Prabowo, Bentuk Royalitas Gaza Atau Beri Makan Ego Elite Global
6 days ago

