Polemik Pemecatan dr. Piprim Ketua Umum IDAI dari Independensi Profesi Hingga Disiplin ASN
Admin WGM - Monday, 16 February 2026 | 02:26 PM


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi memecat dr. Piprim Basarah Yanuarso dokter spesialis anak konsultan jantung senior. Informasi ini disampaikan langsung oleh dr. Piprim yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam unggahan video di akun media sosial Instagram @dr.piprim, Minggu (15/2/2026).
"Akhirnya saya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ungkap Piprim dalam video unggahan miliknya.
Dr. Piprim tuut menyampaikan permohonan maaf kepada para pasiennya di RSCM dan mahasiswa residennya di Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia yang tidak lagi dapat mendampingi dalam penyelesaian studi.
Melalui takarir dalam unggahannya, Piprim turut menjelaskan alasan pemecatan dirinya oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin. Piprim menegaskan kolegium kedokteran harus berdiri independen dan tidak berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yang bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi," tulis Piprim dalam takarir unggahannya.
Upaya mutasi dirinya dari RSCM (Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo) ke RSUP Fatmawati bersifat politis dan mendadak. Dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KP.05.01/Menkes/70/2026 tentang Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Mencatat Piprim tidak pernah hadir kerja tanpa alasan yang sah secara beruntun selama 10 hari kerja di RSUP Fatmawati sejak diterbitkannya SK mutasi pada 26 Maret 2025.
Direktur Utama RSUP Fatmawati, dr. Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa pemecatan ini murni disebabkan oleh ketidakhadiran dr.Piprim di tempat tugas baru selama 28 hari secara beruntun.
"Pemberhentian Saudara Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ungkap dr. Wahyu kepada IDN Times, Senin (16/2/2026).
Kronologi administratif menyatakan bahwa pihak RSUP Fatmawati melakukan upaya persuasif dengan memberikan teguran tertulis kepada dr. Piprim (15 September 2025). Namun, dr. Piprim tidak hadir dan dilakukan dua kali pemanggilan oleh tim pemeriksa pada September 2025.
Dr. Piprim bersiteguh bahwa dirinya tidak akan masuk kerja di RSUP Fatmawati hingga proses gugatannya di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) selesai terkait dengan kebijakan mutasi dirinya.
"Kalau saya menyarankan, menggugat silakan saja, itu hak. Tapi namanya sudah dipindah, ya pindah dulu, bekerja sambil menggugat. Itu tidak ada masalah. Tapi Beliau tidak mau," jelas Menkes Budi Gunadi saat angkat suara mengenai pemecatan dr. Piprim.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
12 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
12 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
5 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
5 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
8 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





