Sempat Dikira Pejabat, Polres Tangerang Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Kedi Golf Modernland
Trista Aura - Saturday, 27 June 2026 | 04:24 PM


Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang kedi (caddy) golf wanita yang terjadi di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Tersangka berinisial FP (38) diringkus oleh Tim Satreskrim di kediamannya di wilayah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan pelaku terhadap korban viral di berbagai platform media sosial yang terjadi di area Lapangan Modern Golf Modernland, Selasa (23/6/2026). Aparat kepolisian bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga akhirnya melakukan penjemputan paksa di luar Pulau Jawa guna proses hukum lebih lanjut.
Diketahui pelaku sempat melarikan diri ke kediamannya di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Setelahnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Satreskrim bersama Tim Opsnal Unit I Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi titik keberadaan pelaku. Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung," ungkap AKBP Parikhesit, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, dilansir dari laman Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa identitas tersangka yang sempat dinarasikan netizen sebagai seorang pejabat publik adalah tidak benar. Kapolres Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa pria paruh baya tersebut murni berprofesi sebagai wiraswasta yang bergerak di bidang bisnis jual beli mobil bekas.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi kekerasan di lapangan golf tersebut dipicu oleh kesalahpahaman serta rasa cemburu. Insiden bermula dari adu mulut setelah pelaku mengucapkan kata-kata ramah kepada seorang petugas lapangan lain yang menyulut emosi korban.
"Ucapan tersebut ('Terima kasih adikku sayang') didengar korban yang diketahui merupakan caddy golf dan selama ini kerap melayani tersangka saat bermain golf. Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan," ungkap Plt. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota.
Akibat penganiayaan fisik yang dilancarkan tersangka, korban dilaporkan mengalami luka-luka robek cukup serius pada bagian kepala dan wajah. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian guna memperkuat berkas perkara penyidikan.
Saat ini pelaku telah resmi ditahan di Markas Polres Metro Tangerang Kota dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Atas tindakan brutalnya, tersangka FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
17 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
17 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
10 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
10 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
13 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





