Minggu, 26 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Sebut Tak Usah Bawa-Bawa Presiden, Komisi III DPR RI Kritik Keras Pernyataan Hotman Paris Terkait Kasus Febrie

Admin WGM - Monday, 20 July 2026 | 09:30 AM

Background
Sebut Tak Usah Bawa-Bawa Presiden, Komisi III DPR RI Kritik Keras Pernyataan Hotman Paris Terkait Kasus Febrie
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (detikNews /)

Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan kasus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan institusi kepresidenan menuai polemik panas. Langkah pembelaan hukum tersebut secara terbuka mendapat respons negatif berupa kritik tajam dari jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dengan tegas meminta agar persoalan yang menjerat Febrie diselesaikan murni melalui koridor hukum yang berlaku. Ia mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak mempolitisasi kasus tersebut dengan menyeret-nyeret nama Kepala Negara ke dalam pusaran konflik.

Nada keberatan serupa juga disuarakan secara lantang oleh anggota parlemen dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade. Dirinya mengimbau Hotman Paris secara khusus agar menghentikan upaya mengaitkan dinamika kasus hukum Febrie dengan Presiden Prabowo Subianto.

Andre menegaskan bahwa Presiden Prabowo selalu berkomitmen penuh dalam mendukung supremasi hukum serta independensi lembaga peradilan di tanah air. Menyeret nama presiden dinilai sebagai tindakan yang tidak relevan serta dapat mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani oleh penegak hukum.

Diskusi publik mengenai kasus ini pun semakin melebar seiring dengan tingginya perhatian masyarakat terhadap independensi instansi kejaksaan. DPR mendorong agar fokus penyelesaian masalah tetap diletakkan pada pembuktian fakta-fakta hukum yang objektif di ruang persidangan.

Perseteruan argumen ini diharapkan menjadi pelajaran penting dalam menjaga etika penegakan hukum agar terbebas dari intervensi politik praktis. Kini, masyarakat luas tengah menanti kelanjutan penanganan perkara ini secara transparan, adil, dan tanpa ada hak istimewa bagi pihak tertentu.