Minggu, 26 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Sebut Hotman Paris Tak Berdasar, DPR Tegaskan Tangkap Jaksa Tak Perlu Izin Presiden!

Trista - Sunday, 19 July 2026 | 04:04 PM

Background
Sebut Hotman Paris Tak Berdasar, DPR Tegaskan Tangkap Jaksa Tak Perlu Izin Presiden!
Tanggapan DPR soal pernyataan Hotman Paris (Kompas /)

Kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, kian menarik perhatian publik dengan bergabungnya Hotman Paris Hutapea sebagai tim pengacara tersangka. Hotman sebelumnya menyatakan bahwa tindakan penggeledahan serta penetapan status tersangka terhadap kliennya seharusnya mendapatkan izin terlebih dahulu dari Presiden.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, meluruskan pernyataan tersebut dan menilai pandangan Hotman sama sekali tidak memiliki pijakan hukum serta konstitusi. Ia mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa imunitas prosedural jaksa secara absolut telah dibatalkan.

"Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris yang berkembang di ruang publik yang menyebut bahwa penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus memperoleh izin Presiden, perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi," ungkap Rudianto, dilansir dari laman detikNews, Minggu (19/7/2026).

Senada dengan Rudianto, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga menyatakan tidak ada regulasi yang mewajibkan penegak hukum meminta izin Presiden untuk menindak seorang jaksa. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi, tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," ungkap Soedeson di Jakarta, melansir dari laman Kumparan, Minggu (19/7/2026).

Para legislator menilai opini yang dilemparkan oleh Hotman Paris justru berpretensi negatif terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan melalui Asta Cita agar hukum ditegakkan setegak-tegaknya tanpa memandang bulu.

Soedeson meminta semua pihak untuk menghormati proses penegakan hukum dan tidak menyeret-nyeret nama Kepala Negara ke dalam pusaran kasus ini. Isu kriminalisasi yang diembuskan oleh pihak kuasa hukum dianggap kontradiktif dengan semangat bersih-bersih institusi yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan pembelaannya terhadap Febrie murni demi keadilan tanpa mengharapkan bayaran sepeser pun. Ia beralasan sangat miris melihat Febrie dikriminalisasi, padahal merupakan sosok kebanggaan Presiden Prabowo yang pernah mengembalikan kerugian negara senilai Rp430 triliun.

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," ungkap Hotman, Jumat malam (17/7/2026).

Hotman juga sempat membawa-bawa kedekatan historisnya selama 25 tahun sebagai pengacara setia Prabowo Subianto dan keluarga. Namun, Komisi III DPR RI kembali menekankan bahwa kedekatan personal atau prestasi masa lalu tidak dapat membuat seseorang menjadi kebal hukum.