Sebut Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi, Hotman Paris: Saya Tak Rela Marwah Presiden Tercoreng!
Admin WGM - Sunday, 19 July 2026 | 12:00 PM


Polemik hukum seputar penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka memicu perdebatan sengit setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pembelaan terbuka. Hotman Paris secara lantang menyatakan tidak rela jika marwah Presiden Prabowo Subianto tercoreng akibat tindakan kriminalisasi terhadap sosok yang ia sebut sebagai kebanggaan presiden tersebut.
Ia juga menyayangkan proses hukum yang dinilai berjalan sepihak dan menuding adanya upaya kriminalisasi tanpa melakukan koordinasi atau pamit terlebih dahulu kepada kepala negara. Pernyataan keras tersebut langsung memantik reaksi dari berbagai kalangan yang menilai argumen sang pengacara terlalu jauh menarik institusi kepresidenan ke dalam ranah hukum.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, langsung menyentil argumen Hotman Paris dengan mempertanyakan dasar aturan hukum yang digunakan. Boyamin menegaskan secara yuridis bahwa proses penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah sama sekali tidak memerlukan izin tertulis maupun restu dari pihak presiden.
Ia menjabarkan aturan penegakan hukum pidana di Indonesia berlaku mandiri secara independen serta tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan eksekutif tertinggi sekalipun. Menurutnya, mengaitkan tindakan hukum murni dengan izin dari kepala negara justru dapat mengaburkan substansi perkara pidana yang sedang berjalan.
Kritik tajam serupa juga datang dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang mengingatkan Hotman Paris agar tetap bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka menyarankan agar advokat senior tersebut fokus pada pembelaan teknis hukum kliennya saja tanpa perlu menyeret-nyeret nama institusi kepresidenan ke ranah publik.
Langkah membawa nama presiden ke dalam pusaran konflik dinilai kurang bijak serta berpotensi menimbulkan opini yang bias di tengah masyarakat. Perdebatan ini diharapkan dapat kembali ke jalur hukum yang objektif di mana pembuktian diuji secara transparan melalui proses persidangan yang adil.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
15 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
15 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
8 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
8 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
11 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





