Sebut Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi, Hotman Paris: Saya Tak Rela Marwah Presiden Tercoreng!
Admin WGM - Sunday, 19 July 2026 | 12:00 PM


Polemik hukum seputar penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka memicu perdebatan sengit setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pembelaan terbuka. Hotman Paris secara lantang menyatakan tidak rela jika marwah Presiden Prabowo Subianto tercoreng akibat tindakan kriminalisasi terhadap sosok yang ia sebut sebagai kebanggaan presiden tersebut.
Ia juga menyayangkan proses hukum yang dinilai berjalan sepihak dan menuding adanya upaya kriminalisasi tanpa melakukan koordinasi atau pamit terlebih dahulu kepada kepala negara. Pernyataan keras tersebut langsung memantik reaksi dari berbagai kalangan yang menilai argumen sang pengacara terlalu jauh menarik institusi kepresidenan ke dalam ranah hukum.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, langsung menyentil argumen Hotman Paris dengan mempertanyakan dasar aturan hukum yang digunakan. Boyamin menegaskan secara yuridis bahwa proses penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah sama sekali tidak memerlukan izin tertulis maupun restu dari pihak presiden.
Ia menjabarkan aturan penegakan hukum pidana di Indonesia berlaku mandiri secara independen serta tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan eksekutif tertinggi sekalipun. Menurutnya, mengaitkan tindakan hukum murni dengan izin dari kepala negara justru dapat mengaburkan substansi perkara pidana yang sedang berjalan.
Kritik tajam serupa juga datang dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang mengingatkan Hotman Paris agar tetap bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka menyarankan agar advokat senior tersebut fokus pada pembelaan teknis hukum kliennya saja tanpa perlu menyeret-nyeret nama institusi kepresidenan ke ranah publik.
Langkah membawa nama presiden ke dalam pusaran konflik dinilai kurang bijak serta berpotensi menimbulkan opini yang bias di tengah masyarakat. Perdebatan ini diharapkan dapat kembali ke jalur hukum yang objektif di mana pembuktian diuji secara transparan melalui proses persidangan yang adil.
Next News

Peringatan Keras JPMorgan: Dampak Super El Nino Berpotensi Guncang Ketahanan Pangan dan Ekonomi RI
3 hours ago

Tewas Terborgol Usai Tegur Vandalisme: Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur yang Bikin Merinding
4 hours ago

Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Ditemukan Meninggal Dunia di Rusun ASN, Diduga Sakit Lambung Kronis
6 hours ago

Resmi Ditahan di Rutan KPK, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot Karena Tak Diborgol
5 hours ago

Beli Janji Manis LRT City, Konsumen Merasa Ditipu dan Desak 'Refund' Puluhan Miliar
a day ago

Bagaikan Film Aksi! Pengejaran Maling Gas Melon Antar-Wilayah Berujung Lolosnya Pelaku
2 days ago

Tarif Jadi WNI Dinilai Uji Nyali: Kemenkum Bertindak Usai Gelombang Kritik Publik
a day ago

Sopir Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI Usut Dugaan Pelat Palsu dan Intimidasi KTA
2 days ago

Proses Etik Eks Jampidsus Tunggu Inkrah, Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah
2 days ago

Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Bawa Murid Yatim untuk Disodomi Suaminya
2 days ago



