Rabu, 16 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Korupsi, 13 Kejahatan Masuk Sasaran

Admin WGM - Sunday, 30 August 2026 | 12:00 PM

Background
RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Korupsi, 13 Kejahatan Masuk Sasaran
Tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset (Kompas.com /)

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk menangani tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah kejahatan lain yang dinilai bermotif ekonomi dan berdampak luas terhadap masyarakat. Komisi III DPR RI kini memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam rancangan regulasi tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan pendalaman serta mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum dan masyarakat. Menurutnya, tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU sebaiknya memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak terhadap kepentingan publik.

Sebanyak 13 tindak pidana yang masuk dalam pembahasan meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Selain itu, cakupannya mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang atau TPPO.

Perluasan cakupan tersebut membuat RUU Perampasan Aset memiliki jangkauan lebih luas dibandingkan anggapan publik yang selama ini kerap mengaitkannya dengan pemberantasan korupsi. Mekanisme perampasan aset nantinya diharapkan dapat digunakan untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus mencegah pelaku menikmati keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Komisi III juga melakukan studi perbandingan terhadap sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture. Negara yang menjadi bahan perbandingan antara lain Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, hingga Thailand.

Dalam sejumlah negara tersebut, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana umumnya diarahkan pada tindak pidana serius atau kejahatan tertentu dengan nilai ekonomi signifikan. Perbandingan itu menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR dalam merumuskan batasan dan mekanisme yang akan diterapkan di Indonesia.

Habiburokhman menegaskan Komisi III ingin memastikan RUU Perampasan Aset dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Masukan masyarakat serta para ahli juga disebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar aturan tersebut tidak hanya cepat disahkan, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kewenangan negara dalam mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, kejelasan definisi, prosedur perampasan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan menjadi aspek penting yang perlu dipastikan sebelum regulasi tersebut disahkan.