Senin, 14 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

RUU Perampasan Aset Dikritisi, dari Lingkup Aset hingga Batas Rp100 Juta

Azizatul Khifdiyah - Saturday, 29 August 2026 | 11:23 AM

Background
RUU Perampasan Aset Dikritisi, dari Lingkup Aset hingga Batas Rp100 Juta
Eks Komisioner KPK Chandra Hamzah mengkritisi draf RUU Perampasan Aset terkait tumpang tindih aturan, lingkup aset, dan ambang batas minimal Rp100 juta. (IDN Times/)

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset pada pertengahan Desember 2026. Namun, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah meminta publik tidak menelan mentah-mentah isi rancangan tersebut. Dilansir dari IDN Times, Chandra menilai terdapat sejumlah poin dalam draf RUU yang perlu dikritisi, khususnya draf yang telah disusun pada 2023.

Dalam dokumen presentasi berjudul "Paparan Kritis terhadap RUU Perampasan Aset" yang dikutip IDN Times pada Jumat (27/8/2026), Chandra menyoroti empat persoalan utama. Pertama, apakah perampasan aset mensyaratkan adanya tindak pidana asal atau predicate crime. Selanjutnya, ia mempertanyakan tindak pidana apa saja yang dapat menjadi tindak pidana asal, jenis hukum acara yang digunakan, serta penerapan prinsip hukuman yang setimpal dengan kejahatan.

Chandra kemudian mengkritisi ketentuan mengenai aset yang dapat dirampas dalam Pasal 5 draf RUU Perampasan Aset. Menurut analisisnya, sejumlah ketentuan mengenai aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, aset pengganti, serta barang temuan sebenarnya telah diatur dalam KUHP, KUHAP, UU Tipikor, KUHPerdata, UU Kepabeanan, dan UU Transfer Dana. Ia juga menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan serta benda sitaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Poin berikutnya berkaitan dengan batas nilai aset yang dapat dirampas. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a draf RUU disebutkan bahwa aset tindak pidana yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100 juta, sedangkan huruf b mengatur aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih. Chandra menilai ketentuan tersebut perlu dikritisi karena aturan yang berlaku saat ini disebut memiliki ketentuan yang lebih longgar dan tidak menetapkan ambang minimum dalam UU Tipikor.

Chandra juga menyoroti ketentuan perampasan aset apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Dalam Pasal 7 ayat (1) draf RUU, perampasan dapat dilakukan ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Ketentuan serupa, menurut analisis Chandra, telah terdapat dalam sejumlah aturan seperti KUHP dan UU Tipikor.

Selain itu, draf RUU mengatur perampasan aset ketika terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Pasal 7 ayat (2) juga memuat ketentuan mengenai aset dalam perkara pidana yang tidak dapat disidangkan serta aset tindak pidana yang baru diketahui setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Chandra menyebut ketentuan tersebut juga memiliki padanan dalam KUHPerdata, UU Kepabeanan, UU Transfer Dana, dan UU Tipikor.

Menurut IDN Times, keseluruhan analisis tersebut disampaikan Chandra agar publik dapat memahami dan mengkritisi isi draf RUU Perampasan Aset sebelum disahkan. Ia menunjukkan bahwa sejumlah ketentuan dalam draf memiliki pengaturan yang serupa dalam berbagai peraturan yang sudah berlaku. Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan lingkup aset, tindak pidana asal, hukum acara, ambang nilai aset, serta ketentuan ketika tersangka atau terdakwa tidak dapat menjalani proses pidana.