RUU Perampasan Aset Dikritisi, dari Lingkup Aset hingga Batas Rp100 Juta
Azizatul Khifdiyah - Saturday, 29 August 2026 | 11:23 AM


Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset pada pertengahan Desember 2026. Namun, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah meminta publik tidak menelan mentah-mentah isi rancangan tersebut. Dilansir dari IDN Times, Chandra menilai terdapat sejumlah poin dalam draf RUU yang perlu dikritisi, khususnya draf yang telah disusun pada 2023.
Dalam dokumen presentasi berjudul "Paparan Kritis terhadap RUU Perampasan Aset" yang dikutip IDN Times pada Jumat (27/8/2026), Chandra menyoroti empat persoalan utama. Pertama, apakah perampasan aset mensyaratkan adanya tindak pidana asal atau predicate crime. Selanjutnya, ia mempertanyakan tindak pidana apa saja yang dapat menjadi tindak pidana asal, jenis hukum acara yang digunakan, serta penerapan prinsip hukuman yang setimpal dengan kejahatan.
Chandra kemudian mengkritisi ketentuan mengenai aset yang dapat dirampas dalam Pasal 5 draf RUU Perampasan Aset. Menurut analisisnya, sejumlah ketentuan mengenai aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, aset pengganti, serta barang temuan sebenarnya telah diatur dalam KUHP, KUHAP, UU Tipikor, KUHPerdata, UU Kepabeanan, dan UU Transfer Dana. Ia juga menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan serta benda sitaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Poin berikutnya berkaitan dengan batas nilai aset yang dapat dirampas. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a draf RUU disebutkan bahwa aset tindak pidana yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100 juta, sedangkan huruf b mengatur aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih. Chandra menilai ketentuan tersebut perlu dikritisi karena aturan yang berlaku saat ini disebut memiliki ketentuan yang lebih longgar dan tidak menetapkan ambang minimum dalam UU Tipikor.
Chandra juga menyoroti ketentuan perampasan aset apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Dalam Pasal 7 ayat (1) draf RUU, perampasan dapat dilakukan ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Ketentuan serupa, menurut analisis Chandra, telah terdapat dalam sejumlah aturan seperti KUHP dan UU Tipikor.
Selain itu, draf RUU mengatur perampasan aset ketika terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Pasal 7 ayat (2) juga memuat ketentuan mengenai aset dalam perkara pidana yang tidak dapat disidangkan serta aset tindak pidana yang baru diketahui setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Chandra menyebut ketentuan tersebut juga memiliki padanan dalam KUHPerdata, UU Kepabeanan, UU Transfer Dana, dan UU Tipikor.
Menurut IDN Times, keseluruhan analisis tersebut disampaikan Chandra agar publik dapat memahami dan mengkritisi isi draf RUU Perampasan Aset sebelum disahkan. Ia menunjukkan bahwa sejumlah ketentuan dalam draf memiliki pengaturan yang serupa dalam berbagai peraturan yang sudah berlaku. Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan lingkup aset, tindak pidana asal, hukum acara, ambang nilai aset, serta ketentuan ketika tersangka atau terdakwa tidak dapat menjalani proses pidana.
Next News

Aksi Cepat Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Korban KMP Virgo Transport 08 di Laut Jawa
in 2 hours

Kebakaran Lahan Bekas Penampungan Sampah TPA Randukuning Batang Dipadamkan Berjam-jam
in 2 hours

Terkuak! Pembunuh Wanita di Hotel Melati Tanah Abang Ditangkap Usai Gunakan Identitas Palsu
in an hour

Kaki Seribu Matang Ditemukan dalam Menu Makan Bergizi Gratis di Pasangkayu, Operasi SPPG Lariang Dihentikan Sementara
a day ago

Dihantam Ombak 2,5 Meter di Muara Pelabuhan Pekalongan, Perahu Jukung Pecah Menewaskan Satu Nelayan
a day ago

Bawa 243 Orang, Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa
a day ago

Asap Karhutla Kepung Bromo Hills, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar
a day ago

Benda Bercahaya Melintas di Langit Gorontalo, Diduga Meteor Jatuh di Pegunungan
2 days ago

Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo Dibakar Empat Orang Tak Dikenal
2 days ago

Kepulauan Seribu Diguncang Gempa M 5,9 Sabtu Pagi, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
2 days ago





