Rabu, 16 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

RUU Perampasan Aset Dikebut 8 Minggu, DPR Targetkan Rampung Desember

Admin WGM - Friday, 28 August 2026 | 03:00 PM

Background
RUU Perampasan Aset Dikebut 8 Minggu, DPR Targetkan Rampung Desember
DPR bahas RUU Perampasan Aset (detikNews /)

 Rapat paripurna DPR RI membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berlangsung dengan suasana tak biasa setelah sejumlah perwakilan massa aksi turut menyaksikan langsung jalannya sidang dari balkon ruang paripurna. Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama beberapa rekannya hadir setelah sebelumnya mengikuti aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR.

Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 itu dihadiri 226 anggota DPR dan membahas perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Kehadiran perwakilan massa menjadi sorotan karena masyarakat secara langsung menyaksikan laporan DPR terkait percepatan pembentukan undang-undang yang dinilai penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026. Namun, percepatan pembahasan juga memunculkan perhatian terhadap kualitas substansi undang-undang karena RUU tersebut mengatur konsep hukum baru yang belum pernah diterapkan secara khusus melalui undang-undang di Indonesia.

Pembahasan RUU Perampasan Aset diproyeksikan berlangsung intensif dalam delapan minggu. DPR didorong memastikan percepatan penyusunan tidak mengorbankan kualitas regulasi, terutama menyangkut perlindungan hak warga negara, kepastian hukum, mekanisme pembuktian, serta pengawasan terhadap proses perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Di tengah pembahasan tersebut, massa AMPB dan elemen masyarakat lainnya menyampaikan tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Botok berharap aspirasi masyarakat yang datang dari berbagai daerah dapat diterima dan direalisasikan DPR, sementara perwakilan AMPB menekankan pentingnya kehadiran pimpinan parlemen untuk menemui langsung masyarakat yang menyampaikan tuntutannya.

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan ketidakhadirannya pada awal rapat paripurna berkaitan dengan pembagian tugas di antara pimpinan DPR. Sejumlah pimpinan DPR saat itu menerima aspirasi masyarakat, sementara rapat paripurna tetap berlangsung dengan pembagian tugas sesuai agenda masing-masing.

Aksi penyampaian pendapat di sejumlah titik Jakarta pada Kamis berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kepolisian memastikan pengamanan dilakukan untuk menjaga keamanan tanpa menghambat masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai.

Percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi ujian bagi DPR dan pemerintah untuk menjawab tuntutan publik dengan regulasi yang tidak hanya cepat disahkan, tetapi juga memiliki kepastian hukum, akuntabilitas, dan kualitas yang mampu bertahan dalam jangka panjang.