Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Motif Dipicu Rasa Cemburu
Admin WGM - Saturday, 27 June 2026 | 03:30 PM


Jajaran kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria yang menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang kedi (caddy) golf wanita di kawasan Tangerang, Banten. Penangkapan pelaku ini dilakukan setelah video amatir yang merekam tindakan kekerasan fisik tersebut sempat viral di jagat maya dan memicu kemarahan publik. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di markas polres setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, motif di balik aksi kekerasan ini murni dilandasi oleh persoalan pribadi. Kapolres setempat mengungkapkan bahwa pelaku didera rasa cemburu buta yang sangat besar terhadap korban. Hubungan kedekatan personal yang sebelumnya terjalin di antara keduanya mendadak retak dan memanas hingga berujung pada tindakan main hakim sendiri yang mencederai fisik korban secara fatal.
Pemicu utama dari ledakan emosi pelaku ternyata bersumber dari hal yang cukup sepele di media sosial. Tersangka mengaku naik pitam setelah membaca sebuah pesan atau ucapan yang ditujukan kepada korban dengan kalimat "Adikku Sayang". Panggilan akrab yang dikirimkan oleh pihak lain tersebut disalahartikan oleh pelaku sebagai bentuk perselingkuhan atau pengkhianatan cinta, yang seketika menyulut api cemburu hingga pelaku nekat mendatangi tempat kerja korban dan melakukan penganiayaan secara membabat buta.
Akibat tindakan brutalnya, korban mengalami sejumlah luka memar serta trauma psikologis yang mendalam dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan fisik terhadap perempuan, apa pun alasan di baliknya. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Next News

Peringatan Keras JPMorgan: Dampak Super El Nino Berpotensi Guncang Ketahanan Pangan dan Ekonomi RI
6 hours ago

Tewas Terborgol Usai Tegur Vandalisme: Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur yang Bikin Merinding
6 hours ago

Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Ditemukan Meninggal Dunia di Rusun ASN, Diduga Sakit Lambung Kronis
9 hours ago

Resmi Ditahan di Rutan KPK, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot Karena Tak Diborgol
8 hours ago

Beli Janji Manis LRT City, Konsumen Merasa Ditipu dan Desak 'Refund' Puluhan Miliar
a day ago

Bagaikan Film Aksi! Pengejaran Maling Gas Melon Antar-Wilayah Berujung Lolosnya Pelaku
2 days ago

Tarif Jadi WNI Dinilai Uji Nyali: Kemenkum Bertindak Usai Gelombang Kritik Publik
a day ago

Sopir Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI Usut Dugaan Pelat Palsu dan Intimidasi KTA
2 days ago

Proses Etik Eks Jampidsus Tunggu Inkrah, Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah
2 days ago

Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Bawa Murid Yatim untuk Disodomi Suaminya
2 days ago



