Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Motif Dipicu Rasa Cemburu
Admin WGM - Saturday, 27 June 2026 | 03:30 PM


Jajaran kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria yang menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang kedi (caddy) golf wanita di kawasan Tangerang, Banten. Penangkapan pelaku ini dilakukan setelah video amatir yang merekam tindakan kekerasan fisik tersebut sempat viral di jagat maya dan memicu kemarahan publik. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di markas polres setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, motif di balik aksi kekerasan ini murni dilandasi oleh persoalan pribadi. Kapolres setempat mengungkapkan bahwa pelaku didera rasa cemburu buta yang sangat besar terhadap korban. Hubungan kedekatan personal yang sebelumnya terjalin di antara keduanya mendadak retak dan memanas hingga berujung pada tindakan main hakim sendiri yang mencederai fisik korban secara fatal.
Pemicu utama dari ledakan emosi pelaku ternyata bersumber dari hal yang cukup sepele di media sosial. Tersangka mengaku naik pitam setelah membaca sebuah pesan atau ucapan yang ditujukan kepada korban dengan kalimat "Adikku Sayang". Panggilan akrab yang dikirimkan oleh pihak lain tersebut disalahartikan oleh pelaku sebagai bentuk perselingkuhan atau pengkhianatan cinta, yang seketika menyulut api cemburu hingga pelaku nekat mendatangi tempat kerja korban dan melakukan penganiayaan secara membabat buta.
Akibat tindakan brutalnya, korban mengalami sejumlah luka memar serta trauma psikologis yang mendalam dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan fisik terhadap perempuan, apa pun alasan di baliknya. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
19 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
19 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
12 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
12 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
15 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
2 days ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
2 days ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
3 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
3 days ago





