Selasa, 16 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Polisi Tahan Richard Lee Akibat Hambat Penyidikan Kasus Ilegal Akses

Admin WGM - Saturday, 07 March 2026 | 09:20 AM

Background
Polisi Tahan Richard Lee Akibat Hambat Penyidikan Kasus Ilegal Akses
Dr Ricard Lee, Dokter Kecantikan (Liputan6/)

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus pemengaruh Richard Lee. Keputusan tersebut diambil penyidik setelah pria tersebut menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun media sosial yang telah disita polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penahanan ini didasari atas sikap tidak kooperatif tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Richard Lee diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal, pada saat yang bersamaan dengan jadwal pemanggilan, tersangka terpantau melakukan aktivitas siaran langsung di media sosial TikTok untuk mempromosikan produk kecantikannya.

Aksi Richard Lee yang lebih memilih melakukan siaran langsung daripada memenuhi kewajiban hukum dinilai sebagai upaya menghambat jalannya penyidikan. Polisi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan wajib menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah menjadi pertimbangan kuat bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan.

Pantauan di lokasi menunjukkan Richard Lee keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tidak ada pernyataan panjang yang keluar dari mulut tersangka saat digiring petugas menuju ruang tahanan. Pengacara Richard Lee sempat memberikan keterangan singkat bahwa kliennya akan mengikuti prosedur hukum, meskipun pihaknya menyayangkan keputusan penahanan tersebut.

Kasus ini bermula dari sengketa hukum mengenai akses ilegal terhadap akun Instagram yang statusnya sedang dalam penyitaan penyidik sebagai barang bukti. Richard Lee diduga mencoba masuk ke akun tersebut dan menghapus beberapa unggahan yang berkaitan dengan perkara hukum sebelumnya. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena mencampuri barang bukti yang sedang diamankan oleh negara.

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi ahli dan bukti digital, untuk memperkuat jeratan pasal terhadap Richard Lee. Polisi menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan demi kelancaran pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera disidangkan di pengadilan.

Saat ini Richard Lee mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk masa penahanan pertama selama dua puluh hari ke depan. Pihak kepolisian mengimbau kepada publik agar tetap tenang dan tidak memberikan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Penahanan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan perkara pidana apabila tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti kembali.

Kasus yang menjerat praktisi kecantikan ini menarik perhatian luas dari masyarakat mengingat popularitas Richard Lee di jagat maya. Polisi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Penahanan tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu kooperatif terhadap panggilan resmi dari aparat penegak hukum.