Minggu, 13 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Pernyataan Hentikan Makan Bergizi Gratis Viral, DPRD Kota Malang Tegaskan Bukan Keputusan Lembaga

Azizatul Khifdiyah - Tuesday, 08 September 2026 | 11:49 AM

Background
Pernyataan Hentikan Makan Bergizi Gratis Viral, DPRD Kota Malang Tegaskan Bukan Keputusan Lembaga
DPRD Kota Malang klarifikasi video viral soal penghentian Makan Bergizi Gratis (MBG). Legislatif pertegas tak punya wewenang hentikan program nasional. (lenteratoday.com/)

Pernyataan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, soal kesepakatan penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali viral di media sosial. Sorotan publik kembali mengemuka lantaran ucapan tersebut dikira sebagai sikap resmi kelembagaan. Menanggapi hal itu, pihak DPRD Kota Malang memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan isu yang beredar.

​Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, meluruskan polemik tersebut pada Senin (7/9/2026). Ia menegaskan bahwasanya pernyataan Ketua DPRD bukanlah keputusan resmi dari lembaga legislatif. Otoritas penghentian program nasional tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat.

​"Yang perlu penegasan adalah tidak ada keputusan DPRD terkait dengan pemberhentian MBG. DPRD tidak pernah mengeluarkan keputusan apa pun," ujar Trio Agus Purwono.

​Pernyataan pimpinan dewan pada 15 Juni 2026 di depan Gedung DPRD Kota Malang itu disampaikan saat menerima unjuk rasa mahasiswa. Saat itu pimpinan dewan merespons serta menampung aspirasi massa aksi yang menuntut penghentian program MBG.

​Pihak DPRD Kota Malang kemudian meneruskan seluruh aspirasi mahasiswa tersebut kepada DPR RI. Trio menyebut pernyataan saat aksi merupakan bagian dari dinamika di lapangan semata. Hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keputusan resmi kelembagaan untuk membubarkan MBG.

​"Terlepas mungkin ada statement Ketua yang kemudian oleh media diberitakan, itu mungkin bagian dinamika. Tapi DPRD secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk membubarkan MBG di Kota Malang," tegasnya.

​Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang menghentikan program nasional. Keputusan keberlanjutan program sepenuhnya menjadi hak prerogatif pemerintah pusat.

​"Kami tidak bisa dalam kapasitas untuk memberhentikan atau apa, karena ini kan program nasional. Tapi yang bisa dilakukan adalah evaluasi, agar secara pelaksanaannya bisa lebih baik atau meminimalkan terjadinya permasalahan-permasalahan di lapangan," katanya.

​Meskipun demikian, pihak DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program di daerah. Evaluasi berkala terus dilakukan agar potensi persoalan di lapangan dapat diminimalkan.

​Terkait evaluasi di Kota Malang, Trio menyebutkan bahwa sejauh ini hanya ada beberapa catatan persoalan minor. Ia mengonfirmasi belum ada kejadian mayor di Kota Malang, seperti kasus keracunan massal dalam program MBG.

​"Kalau di kami, kami tetap koordinasi dengan kepala Satgasnya, dalam hal ini di-handle oleh Sekda, agar tetap ada pengawasan yang dilakukan," lanjutnya.

​Pengawasan di lapangan terus digencarkan untuk memastikan program berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Langkah ini penting sebagai antisipasi agar masalah di daerah lain tidak terjadi di Kota Malang.

​"Kami pun dalam fungsi pengawasan ini, juga akan terus bersama-sama di lapangan memastikan agar program ini bisa sesuai SOP-nya," pungkasnya.