Pelaku Kriminal Pencurian dan Pembunuhan Ojol di Tangerang Ditangkap Polisi di Tempat Persembunyiannya
Trista Aura - Wednesday, 15 July 2026 | 02:28 PM


Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria bernama Rahmat Dimas yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap pengemudi ojek daring (online dapat diubah menjadi daring jika ingin murni bahasa Indonesia, namun jika mempertahankan kata aslinya, wajib dicetak miring: online) di Kota Tangerang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran intensif hingga ke tempat persembunyian pelaku di wilayah Jakarta Utara.
"Tersangka diamankan pada Selasa dini hari pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bundaran Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, dilansir dari laman AFU, Rabu (15/7/2026).
Pihak kepolisian langsung menetapkan Rahmat Dimas sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian. Tindakan tegas ini diambil untuk mempercepat proses hukum terkait kasus kejahatan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Peristiwa tragis ini bermula ketika pelaku terpergok oleh korban saat berusaha mengambil kunci sepeda motor milik pengemudi ojek daring (online) tersebut secara diam-diam. Korban yang menyadari tindakan mencurigakan itu langsung berusaha mempertahankan aset berharganya sehingga memicu perkelahian fisik antara keduanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif tersangka awalnya berniat untuk melakukan tindakan bunuh diri akibat permasalahan pribadi yang sedang dihadapinya. Namun, situasi berubah menjadi aksi kriminalitas fatal karena pelaku panik ketika aksinya mencuri kunci motor diketahui oleh korban.
"Karena dia bingung untuk mencari uang untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur. Saat proses mencari kunci sepeda motor, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu setelah itu menusuk korban," ungkap Kompol Arief Ryzki Wicaksana, dilansir dari laman Kompas, Selasa (14/7/2026).
Pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan pengemudi ojek daring (online) tersebut mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah memastikan korban tidak berdaya, Rahmat Dimas langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara untuk menghindari amukan massa.
Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan melacak keberadaan pelaku yang berpindah-pindah tempat. Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah polisi mengendus keberadaannya di sebuah lokasi persembunyian di kawasan Jakarta Utara tanpa perlawanan berarti.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai motif detail penyerangan. Polisi menjerat Rahmat Dimas dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya sangat berat.
Masyarakat sekitar mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang berhasil meringkus tersangka dalam waktu singkat setelah peristiwa terjadi. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
19 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
19 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
12 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
12 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
15 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
2 days ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
2 days ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
3 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
3 days ago





