Kamis, 11 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Balita di Wonokerto Ditangkap Polres Pekalongan

Trista - Sunday, 31 May 2026 | 04:08 PM

Background
Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Balita di Wonokerto Ditangkap Polres Pekalongan
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Universitas Ciputra /)

Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur masih menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Pekalongan. Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan telah menangkap tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial PH (55) kini sedang menjalani penahanan dan pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan.

Kronologi peristiwa bermula pada Senin (2/3/2026) pagi di sebuah kios pangkas rambut di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto. Korban yang masih berusia balita dititipkan oleh ibunya kepada tersangka PH. Langkah tersebut diambil karena sang ibu harus bekerja, sementara nenek korban sedang menjalani kontrol kesehatan di rumah sakit.

Malam harinya, setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan kepada ibunya. Sang ibu yang curiga kemudian memeriksa kondisi fisik anaknya. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka dan kemerahan pada area sensitif korban. Mendapati kondisi tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan.

"Korban saat itu dititipkan kepada tersangka di sebuah kios pangkas rambut di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan dan dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Iptu Fauzi Surya Chandra, Sabtu (30/5/2026).

Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Pada Kamis (21/5/2026), PH mendatangi Polres Pekalongan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan intensif dan pelaksanaan gelar perkara, penyidik menilai bahwa alat bukti telah terpenuhi. Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, status PH resmi dinaikkan menjadi tersangka. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti. Selanjutnya tersangka langsung dilakukan penangkapan dan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Fauzi lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka PH dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 415 huruf b KUHP.